Publiknews.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyiapkan sejumlah regulasi untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan daerah. Mulai dari ketergantungan ekonomi terhadap sektor ekstraktif, pengelolaan fasilitas perumahan, hingga perlindungan lingkungan menjadi fokus yang hendak diperkuat melalui produk hukum daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan terdapat lima regulasi yang masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah. Tiga di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif legislatif.
Ia menjelaskan, penyusunan kelima regulasi tersebut didasarkan pada kebutuhan pembangunan serta persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap rancangan juga telah melalui kajian dari sisi hukum maupun kondisi sosial agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara tepat.
“Penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada pembentukan aturan, tetapi juga harus menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap rancangan telah melalui kajian yuridis dan sosiologis sebagai landasan penyusunannya,” kata Kamaruddin.
Salah satu fokus yang dibahas adalah transformasi struktur ekonomi Samarinda melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2026–2046. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor ekstraktif dengan memperkuat industri pengolahan dan sektor hilir yang berkelanjutan.
Dalam rencana tersebut, terdapat 11 sektor industri unggulan yang akan dikembangkan, meliputi industri makanan, kayu, tekstil, hingga industri kreatif. Pengembangan sektor-sektor tersebut juga diarahkan untuk menerapkan prinsip Industri Hijau.
Selain penguatan industri, DPRD turut mendorong kepastian pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada kawasan perumahan. Persoalan ini mencakup fasilitas seperti jalan lingkungan, saluran drainase, kolam retensi, hingga ruang terbuka hijau yang kerap membutuhkan kejelasan pengelolaan setelah masa pemeliharaan pengembang berakhir.
Melalui regulasi tersebut, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai. Pemerintah kota juga diberikan kewenangan untuk mengambil alih aset PSU yang tidak dikelola atau ditelantarkan.
Sementara itu, perlindungan lingkungan menjadi bagian dari pengaturan melalui Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054. Dokumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun tersebut memuat lima isu strategis, termasuk penanganan sampah, pemulihan lingkungan, pengendalian banjir, serta pengembangan ruang terbuka hijau.
Adapun dua rancangan yang berasal dari inisiatif DPRD berfokus pada pengembangan ekonomi kreatif dan penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Untuk sektor ekonomi kreatif, regulasi diarahkan pada pengembangan 17 subsektor, termasuk dukungan akses pembiayaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha kreatif.
Sedangkan aturan SPAB ditujukan untuk memperkuat kesiapsiagaan lingkungan sekolah dalam menghadapi potensi bencana. Pengaturannya mencakup peningkatan pemahaman warga sekolah serta pemenuhan standar keselamatan bangunan pendidikan.
Kamaruddin berharap seluruh regulasi yang disiapkan tidak berhenti pada proses pembentukan hukum, tetapi dapat segera ditindaklanjuti pemerintah kota melalui program dan kebijakan yang terukur.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, berbagai persoalan pembangunan di Samarinda diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan daerah. (adv/DPRDSamarinda/Nisca)






Users Today : 791
Total Users : 540436
Views Today : 1122
Total views : 1669298
Who's Online : 4