• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home DPRD SAMARINDA

Diyakini Hasilkan PAD, DPRD Samarinda Dorong Pembuatan Perda Pengolahan B3

Redaksi by Redaksi
Januari 4, 2022
in DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Diyakini Hasilkan PAD, DPRD Samarinda Dorong Pembuatan Perda Pengolahan B3
Bagikan

 

PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Hasil kerja tim Panitia Khusus (Pansus) I, yang secara khusus mengkaji pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) selesai di Paripurnakan, pada Senin (31/1/2022).

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan Pansus ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Nantinya Pansus akan memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah perlu adanya peraturan daerah (Perda) mengenai pengolahan limbah B3 di Samarinda.

“Kenapa kita perlu mengelola limbah B3? Karena jelas akan berdampak buruk pada lingkungan, jika ini tidak dikelola dengan baik,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Menurut dia, dari pengolahan limbah tersebut diharapkan, nantinya dapat ikut andil menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).

“Selama ini biaya yang mereka (perusahaan) keluarkan untuk mengolah limbah, masuk ke tangan swasta di luar daerah. Dengan adanya ini, Pemkot bisa membuat badan usaha baru, yang khusus menangani limbah B3. Tentunya tidak hanya akan menciptakan lapangan pekerja baru, tetapi juga ada potensi PAD yang besar dari pengolahan limbah ini,” bebernya.

Kembali dijelaskan, beberapa klasifikasi jenis limbah, nantinya akan diatur dalam Raperda, termasuk limbah B3 yang bisa dimanfaatkan dan limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan atau limbah yang terbatas pemanfaatannya.

“Kita upayakan agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat,” sebutnya.

Khusus pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai dengan Perda, maka Pansus akan mendorong untuk pemberian sanksi.

“Maka, nanti diatur. Termasuk akan ada sanksi, apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengolahan limbah, sesuai Perda yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Han

Post Views: 448
Previous Post

DPRD Samarinda Dorong Pemkot Lakukan Audit MLG

Next Post

 Anak Buah Sri Mulyani Singgung Kades, DPR : Kades di Tanah Air Tidak Seburuk Itu

Redaksi

Redaksi

Next Post
 Anak Buah Sri Mulyani Singgung Kades, DPR : Kades di Tanah Air Tidak Seburuk Itu

 Anak Buah Sri Mulyani Singgung Kades, DPR : Kades di Tanah Air Tidak Seburuk Itu

Sosial Media

Statistik Pengunjung

499024
Users Today : 37
Total Users : 466915
Views Today : 137
Total views : 1542882
Who's Online : 8
Your IP Address : 216.73.216.179
Server Time : 2026-07-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In