PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Hasil kerja tim Panitia Khusus (Pansus) I, yang secara khusus mengkaji pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) selesai di Paripurnakan, pada Senin (31/1/2022).
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan Pansus ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Nantinya Pansus akan memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah perlu adanya peraturan daerah (Perda) mengenai pengolahan limbah B3 di Samarinda.
“Kenapa kita perlu mengelola limbah B3? Karena jelas akan berdampak buruk pada lingkungan, jika ini tidak dikelola dengan baik,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Menurut dia, dari pengolahan limbah tersebut diharapkan, nantinya dapat ikut andil menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
“Selama ini biaya yang mereka (perusahaan) keluarkan untuk mengolah limbah, masuk ke tangan swasta di luar daerah. Dengan adanya ini, Pemkot bisa membuat badan usaha baru, yang khusus menangani limbah B3. Tentunya tidak hanya akan menciptakan lapangan pekerja baru, tetapi juga ada potensi PAD yang besar dari pengolahan limbah ini,” bebernya.
Kembali dijelaskan, beberapa klasifikasi jenis limbah, nantinya akan diatur dalam Raperda, termasuk limbah B3 yang bisa dimanfaatkan dan limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan atau limbah yang terbatas pemanfaatannya.
“Kita upayakan agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat,” sebutnya.
Khusus pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai dengan Perda, maka Pansus akan mendorong untuk pemberian sanksi.
“Maka, nanti diatur. Termasuk akan ada sanksi, apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengolahan limbah, sesuai Perda yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Han