PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Untuk mendukung keinginan Wali Kota Samarinda menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda mewacanakan program tes urine setiap 2 kali setahun di lingkup Sekretariat DPRD Samarinda.
Dikatakan Sekretaris Dewan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto, pelaksanaan tes urine tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Samarinda, pihaknya akan membuat program berkelanjutan tes urine. Tujuannya adalah memastikan seluruh staf bersih dari narkoba.
“Saya menganggap bahwa penggunaan narkoba, ketergantungan pada narkoba akan mempengaruhi kinerja, karena itu insyaallah ke depan tidak hanya sebagai kegiatan sekali kemarin saja, tapi ini akan jadi kegiatan rutin kami. Saya berharap kegiatan ini minimal setahun dua kali. Kenapa? Jangan sampai ada ASN maupun non ASN yang menjadi pengguna narkoba, karena itu pasti akan menggangu kinerja. Nantinya akan ada lagi pelaksanaan ini,” ujarnya, ditemui di ruang kerjanya, Kamis kemarin (10/3/2022).
Terkait dengan pelaksanaan tes urine, Sekretariat DPRD Samarinda kata Agus, akan menggandeng BNN Samarinda.
Sedangkan mengenai alokasi anggaran yang digunakan dalam kegiatan tes urine, nantinya akan dianggarkan dari APBD Kota Samarinda.
“Mudah-mudahan pada anggaran perubahan, kami bisa anggarkan itu. Karena yang kemarin tes narkoba itu tidak ada anggaran dari APBD, tapi kami melaksanakan dengan anggaran mandiri,” terangnya.
Dikonfirmasi mengenai hasil tes urine yang dilakukan pada Februari lalu dengan sasaran seluruh ASN dan non ASN yang ada di lingkup Sekretariat DPRD Samarinda, Agus mengungkapkan, ditemukan hasil tes urine salah satu staf tenaga non ASN yang menunjukkan hasil positif, mengandung zat narkoba.
Merujuk dari hasil tes urine tersebut, Agus mengambil langkah tegas, untuk memberhentikan sementara staf non ASN tersebut, selama menjalani masa rehabilitasi di BNN Kota Samarinda.
“Dari sekitar 240 orang yang di tes urine, ada satu orang yang positif, dia tenaga honorer (non ASN). Saya mengambil langkah yang positif, yakni kami berhentikan sementara dan kami serahkan ke BNN Samarinda untuk melakukan pembinaan rehabilitasi,” ujarnya.
Masih kata Agus, pihaknya memberi waktu hingga 30 hari kepada yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi. Nantinya, jika hasil tes urine sudah dinyatakan negatif, maka staf non ASN tersebut diizinkan kembali mengabdi di Sekretariat DPRD Samarinda.
“Apapun hasil ritme yang dilakukan BNN, kami berikan waktu satu bulan. Kalau kemudian dalam waktu itu tes urine bisa negatif, kami bersedia mempekerjakan kembali. Selama tes urine masih positif, kami tidak akan menerima,” katanya.
“Memang kalau orang yang kedapatan membawa narkoba akan dipidana, sedang kalau tes urine hanya perlu direhabilitasi. Jadi, kami istirahatkan dulu 30 hari,” pungkasnya.
Penulis : Han







Users Today : 851
Total Users : 448621
Views Today : 1023
Total views : 1513243
Who's Online : 7