Publiknews. Co, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin bersama Dewan Basuki Rahmat mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk mempermudah proses perizinan usaha pariwisata tanpa merusak lingkungan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan PAD.
“Dengan Perda baru ini, kami berharap proses perizinan usaha, khususnya di bidang pariwisata, dapat berjalan lebih lancar tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Selain itu, kami juga ingin melihat peningkatan kontribusi PAD dari sektor pariwisata,” ungkapnya.
Legislator asal PKS tersebut menyampaikan jika pentingnya memperhatikan potensi PAD dari usaha pariwisata untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam hal ini, Pria yang akrab disapa Khairin tersebut memberikan contoh dari pengalamannya mengunjungi daerah Badung, Bali, di mana industri pariwisata berhasil dikelola dengan baik, memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar, dan menyumbang PAD yang besar.
“Saya percaya bahwa pengelolaan pariwisata yang baik dapat memberikan manfaat ganda, baik bagi perekonomian maupun lingkungan.
Saya percaya bahwa pengelolaan pariwisata yang baik dapat memberikan manfaat ganda, baik bagi perekonomian maupun lingkungan. Kita perlu belajar dan membangun strategi yang tepat untuk memajukan sektor pariwisata di Samarinda tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
olitikus PKS itu berharap Perda tentang Izin saha Kepariwisataan ini dapat menjadi solusi ang tepat untuk memajukan sektor pariwisata Samarinda.
(1) ntuk memperoleh masukan lebih lanjut, Panitia Khusus (Pansus) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Agenda RDP ini akan membahas secara detail Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Kepariwisataan,” pungkasnya.
(Adv)







Users Today : 756
Total Users : 490809
Views Today : 1209
Total views : 1582595
Who's Online : 1