Foto: Suasanan rapat paripurna DPRD Samarinda sidang ke III Tahun 2021
PUBLIK NEWS.Samarinda – DPRD Samarinda mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna sidang ke III Tahun 2021, Kamis (25/11/2021). Pengesahan raperda ini dilaksanakan di lantai 3 DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.
Paripurna itu dihadiri langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Sekretaris DPRD Agus Tri Susanto serta anggota dewan lainnya. Setelah menyampaikan pandangan fraksi-fraksi seluruh anggota dewan menyetujui pengesahan raperda tersebut.
Sebanyak 7 raperda yang telah disahkan itu, diantaranya Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus dease 2019. Raperda tentang perusahaan umum daerah Samarinda Varia Niaga di Samarinda.
Raperda tentang pengelolaan barang daerah, Raperda tentang pengelolaan barang milik negara, Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan Raperda atas perubahan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sebelumnya, DPRD Samarinda berencana mengesahkan 8 Raperda menjadi Perda. Namun, seiring pembahasan ada perubahan dan menyebabkan 7 Raperda saja yang disahkan.
“Khusus mengenai perizinan ada harmonisasi untuk dijadikan satu saja dengan perampingan, kami berpedoman disitu makanya yang disahkan menjadi 7 perda saja,” jelas Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Abdul Rofik kepada awak media.
Penulis: POT