Publiknews. Co -SAMARINDA– Anggota Komisi I DPRD Samarinda melakukan Hearing terkait laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan ganti rugi yang diberikan Pemkot Samarinda, guna memberikan fasilitas serta solusi dari perkara tersebut. dilakasanakan. di ruang rapat utama lantai II DPRD Samarinda, Kamis (5/1/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwasanya dalam persoalan tersebut, ada salah satu warga yang bernama Muhammad Mukhbib merasa tidak sepadan atas ganti rugi tanah dan bangunan nya, yang berada di Jalan Perniagaan Kota Samarinda yang ditawar oleh Pemerintah Kota Samarinda sebesar 38 juta, lantaran warga tersebut meminta ganti rugi sebesar 145 juta.
“Total bangunan yang digusur ada 72 bangunan,dan sudah dibayar 71 bangunan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Lalu, 1 bangunan itu merasa keberatan, karena mengaku memiliki dokumen asli tanah tersebut yang sudah dibelinya sejak 2012,” jelasnya.
Kemudian Joha mengatakan jika permasalahanya ada pada surat tanah yang ada di warga atas nama, Muhammad Mukhbib sebagai warga yang keberatan masih atas nama tangan pertama yaitu Sabri. di satu sisi Pemkot tidak ingin membayar jika yang bersangkutan tidak membalik nama, karena tidak ingin ada persoalan lagi dikedepannya lantaran ada salah bayar.
Lanjutnya, diketahui bahwa dari piham Pemkot tidak mempermasalahkan waktu, dengan catatan semua berkas yang dibutuhkan telah siap semuanya dengan mekanisme yang berlaku, silahkan datang dan akan diurus segala pembayarannya, ucapnya.
Setelah itu, Joha mengatakan jika persoalan mengenai ganti rugi ini dianggap final dan diserahkan kepada warga dengan kuasa hukumnya berserta Pemkot.
“Apabila mereka cepat melakukan balik nama, maka dengan cepat juga Pemerintah melakukan pembayaran,” ucapnya.
Muhammad Mukhbib sebagai warga yang merasa keberatan melalui kuasa hukumnya, Indah lestari mengatakan jika pihaknya meminta waktu kepada Pemkot agar dapat mengurus segala dokumentasi untuk membalik nama yang ada di sertifikat tanah yang telah dibelinya,” ujar Indah Lestari kepada awak media usai Hearing. (Adv)
silahkan datang dan akan diurus segala pembayarannya, ucapnya.
Setelah itu, Joha mengatakan jika persoalan mengenai ganti rugi ini dianggap final dan diserahkan kepada warga dengan kuasa hukumnya berserta Pemkot.
“Apabila mereka cepat melakukan balik nama, maka dengan cepat juga Pemerintah melakukan pembayaran,” ucapnya.
Muhammad Mukhbib sebagai warga yang merasa keberatan melalui kuasa hukumnya, Indah lestari mengatakan jika pihaknya meminta waktu kepada Pemkot agar dapat mengurus segala dokumentasi untuk membalik nama yang ada di sertifikat tanah yang telah dibelinya,” ujar Indah Lestari kepada awak media usai Hearing. (Adv/Rid/DPRD Samarinda)