Publiknews.co Samarinda – Proses penertiban Pasar Subuh yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat (9/5/2025), kembali menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Agus Suwandi, memberikan kritik terhadap metode yang digunakan aparat dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Menurut Agus, tindakan represif yang dilakukan oleh pihak berwenang dinilai tidak proporsional dan tidak menyelesaikan inti persoalan yang ada.
Ia menegaskan bahwa permasalahan terkait keberadaan Pasar Subuh tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas semata.
“Persoalan ini tidak sesederhana legal atau ilegal. Diperlukan solusi menyeluruh yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak, mulai dari pedagang, pemilik lahan, hingga pemerintah yang ingin menjaga ketertiban kota,” ujarnya pada Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan pasar tersebut merupakan hasil dari dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Pasar terbentuk karena adanya interaksi antara pedagang, lahan yang digunakan, dan pembeli. Saat ini, memang benar bahwa pemilik lahan tidak lagi menginginkan pasar tersebut tetap beroperasi di sana. Namun, para pedagang juga memiliki hak untuk tetap mencari nafkah, dan pemerintah tentu berkepentingan menjaga ketertiban kota. Ketiganya harus diselaraskan,” jelasnya.
Agus juga menekankan pentingnya kebijakan relokasi yang lebih bijaksana.
Ia menyarankan agar pedagang dengan komoditas tertentu yang identik dengan Pasar Subuh, seperti penjual daging babi, dapat ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan karakteristik dagangannya.
Sementara itu, pedagang lainnya seperti penjual sayur dan buah, bisa difasilitasi untuk bergabung di pasar-pasar resmi yang masih memiliki ruang kosong.
“Pendekatan solutif perlu dilakukan. Tidak semua pedagang harus dipindahkan ke satu tempat yang sama. Penjual sayur dan buah bisa diarahkan ke pasar lain yang belum penuh. Jumlah mereka juga tidak terlalu besar, sehingga ini masih bisa diakomodasi,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan penertiban yang dinilai berlebihan, Agus menyayangkan keterlibatan sejumlah aparat dalam jumlah besar, termasuk Satpol PP, kepolisian, hingga petugas pemadam kebakaran.
“Saya telah menyampaikan keberatan atas pendekatan seperti ini. Terlalu berlebihan jika seluruh kekuatan aparat dikerahkan untuk penertiban di lahan milik swasta. Saya berharap ke depan, Satpol PP dapat mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif dan manusiawi. Tindakan tegas memang dibutuhkan, tetapi hanya jika upaya dialog telah benar-benar buntu,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penegakan peraturan harus tetap dilakukan dengan memperhatikan sisi kemanusiaan, agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 250
Total Users : 508773
Views Today : 357
Total views : 1616319
Who's Online : 3