• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ananda Emira Moeis Peringati Perusahaan Tambang Batubara Lakukan Kewajiban Reklamasi 

Redaksi by Redaksi
November 22, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Ananda Emira Moeis Peringati Perusahaan Tambang Batubara Lakukan Kewajiban Reklamasi 
Bagikan

PublikNews.co, SAMARINDA — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, tegaskan semua perusahaan tambang batubara di Kaltim wajib melakukan reklamasi dan reboisasi pasca tambang, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kita minta perusahaan tambang batubara untuk menanam bibit pohon di area dekat tambang ataupun eks tambang,” ujar Ananda.

Ia menekankan, jangan sampai lubang bekas tambang batubara menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitar. Untuk itu, ia mengingatkan, kawasan pertambangan yang telah selesai digali, harus melaksanakan kewajiban selanjutnya, yakni perusahaan harus melakukan reklamasi dan menanam pohon di lokasi bekas tambang tersebut.

“Jangan sampai lubang tambang ini merugikan masyarakat. Kalau bisa dimanfaatkan lagi, maka silakan dikelola, dilakukan reklamasi, dan tolong dihijaukan kembali, karena selama ini masih banyak lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan ditanami pohon. Akibatnya, lokasi bekas tambang menjadi gersang,”

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Semua itu ada hak dan kewajiban. Jadi, harap betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kita rawat ibu pertiwi ini,” himbau Ananda.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan serta melaporkan pelaku pertambangan yang mengabaikan kaidah pertambangan.

“Kita harus merawat lingkungan kembali. Setelah ada aktivitas tambang, tolonglah menjaga kelestarian lingkungan dan menanami pohon kembali,” tutupnya.

Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri

Post Views: 250
Previous Post

Rusman Ya’qub Harap Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Tingkatkan Indeks Pembangunan Pemuda

Next Post

DPRD Kaltim dan Eksekutif Kerjasama dalam Perencanaan Anggaran

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPRD Kaltim dan Eksekutif Kerjasama dalam Perencanaan Anggaran

DPRD Kaltim dan Eksekutif Kerjasama dalam Perencanaan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Statistik Pengunjung

366147
Users Today : 398
Total Users : 334038
Views Today : 739
Total views : 1294180
Who's Online : 8
Your IP Address : 18.97.14.84
Server Time : 2026-01-12
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In