Publiknews.co Samarinda — Perubahan sistem penerimaan siswa dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) kini resmi diterapkan di bawah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan data, khususnya dalam penggunaan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan zonasi sekolah.
“Salah satu langkah korektif yang dilakukan pemerintah adalah mengganti syarat Kartu Keluarga dengan bukti domisili riil. Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan akses terhadap pendidikan, agar tidak lagi terjadi manipulasi lokasi tempat tinggal,”terang Ananda.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan zonasi kini diatur berdasarkan jenjang pendidikan: 70% untuk SD, 40% untuk SMP, dan 30% untuk SMA/SMK.
Pemerintah, menurutnya, juga telah menyiapkan skema bantuan afirmasi, khususnya bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, maka siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui bantuan afirmasi, termasuk dukungan biaya bagi mereka yang melanjutkan ke sekolah swasta,”tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ananda menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), agar kebijakan daerah seperti program GratisPol dari Gubernur Kaltim dapat sejalan dan efektif di tingkat nasional.
Ananda turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kesehatan selama masa peralihan musim.
“Cuaca yang tidak menentu di masa pancaroba seperti saat ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan. Masyarakat sebaiknya menjaga daya tahan tubuh, misalnya dengan rutin mengonsumsi rempah-rempah sebagaimana dilakukan pada masa pandemi COVID-19,”pesannya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 71
Total Users : 488812
Views Today : 178
Total views : 1578778
Who's Online : 2