PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Pansus Investigasi Pertambangan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten III Sekda Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Kepala DPMPTSP Kaltim, Kepala biro umum dan biro hukum Sekda Kaltim, dalam rangka koordinasi dan verifikasi data terkait IUP, di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim.
Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. Martinus menyatakan bahwasanya, sebanyak 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim kantongi IUP palsu.
“Kita fokuskan persoalan ini di IUP, bukan lagi indikasi, tapi IUP palsu. Selanjutnya kita akan terus lakukan pendataan terhadap kabupaten/kota,” terangnya Martinus sebagai salah satuo Anggota Pansus Investigasi Tambang tersebut Marthinus usai RDP. Senin,(14/11/2022).
Kemudian, Ia memastikan bahwa ada satu diantara 21 IUP palsu telah dipastikan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terbukti tidak memiliki izin pertambangan.
“Tadi satu sudah terbukti yang di Penajam, bahwa mereka gapunya izin pertambangan. Kami nanti akan sidak ke sana, yang memang betul-betul terbukti IUP palsu yang sudah bergerak,” tuturnya.
Lantas, anggota Komisi I DPRD Kaltim tersebut menilai, hal tersebut dapat terjadi akibat dari banyaknya oknum yang mengatasnamakan pejabat dan masuk kepada instansi-instansi pemerintahan, seperti biro umum dan biro hukum.
“Terdapat oknum yang bermain di belakang layar dan yang bermain ini oknum yang mengatasnamakan pejabat dan masuk ke instansi. Mereka yang bermain ini sudah mendapat jasa fee,” bebernya.
Ia berharap, kedepannya seluruh instansi terkait dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat Kaltim atas maraknya pertambangan illegal yang tidak mengantongi izin. (Adv)