Ket. Foto : Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting ( farid / PublikNews)
Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda, Joni Sintra Ginting menyoroti soal proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di wliayah Samarinda.
Hal itu disampaikanya pada awak media, usai memgikuti Hearing Panitia Khusus (Pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun 2023 bersama Dinas PUPR Samarinda.
Dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, pada hari Selasa, (16/4/2024).
“Biayanya cukup tinggi. Pengurusan untuk IMTN sekarang, info yang kami dapat dari masyarakat, variatif. Standarnya (harga) itu standar ganda, tergantung negosiasi harganya, hal ini bisa menjadi potensi praktik pungli selama pengukuran tanah IMTN” ucapnya.
Joni yang juga bagian dari anggota Pansus LKPJ menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan IMTN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait penerbitan IMTN, yang kemudian diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan izin tersebut.
“Idealnya, biaya kunjungan atau survei untuk proses tersebut seharusnya tidak melebihi Rp 125.000,- per hektare, namun kenyataannya biayanya bervariasi tergantung pada negosiasi,” terangnya.
Lanjutnya. “Dengan begitu, pentingnya penyelesaian atas praktik pemungutan liar ini oleh Dinas PUPR agar tidak menimbulkan protes masyarakat dan masalah hukum lebih lanjut,” lanjut Joni.
Sementara itu, Pemerinta kota Samarinda melalui Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti juga menerangkan, jika proses penerbitan IMTN bukanlah sepenuhnya kewenangan dari pihaknya, tetapi melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan.
“Ini kewenangan tidak sepuhnya kita, melainkan melibatkan unsur kecamatan dan keluarahan akan tetapi jika nanti terbukti adanya oknum yang melakukan pungli di dinas kami, kami akan berikan teguran atau hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media usai hearing di ruang rapat paripurna gedung DPRD Samarinda.
Ia jiga meneggaskan jika hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai praktik pungli tersebut, dan mengundang masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi pemungutan liar tersebut.
“Intinya kedepanya pasti kita tekankan akan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, serta siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait permasalahan ini,” terangnya sembari mengkhiri wawacara.
(ADV/rid/Eka)
Anggota Pansus LKPJ, Joni Soroti Proses Terbitan Surat IMTN di Samarinda
Ket. Foto : Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting ( farid / PublikNews)
Publiknews. Com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda, Joni Sintra Ginting menyoroti soal proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di wliayah Samarinda.
Hal itu disampaikanya pada awak media, usai memgikuti Hearing Panitia Khusus (Pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun 2023 bersama Dinas PUPR Samarinda.
Dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, pada hari Selasa, (16/4/2024).
“Biayanya cukup tinggi. Pengurusan untuk IMTN sekarang, info yang kami dapat dari masyarakat, variatif. Standarnya (harga) itu standar ganda, tergantung negosiasi harganya, hal ini bisa menjadi potensi praktik pungli selama pengukuran tanah IMTN” ucapnya.
Joni yang juga bagian dari anggota Pansus LKPJ menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan IMTN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait penerbitan IMTN, yang kemudian diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan izin tersebut.
“Idealnya, biaya kunjungan atau survei untuk proses tersebut seharusnya tidak melebihi Rp 125.000,- per hektare, namun kenyataannya biayanya bervariasi tergantung pada negosiasi,” terangnya.
Lanjutnya. “Dengan begitu, pentingnya penyelesaian atas praktik pemungutan liar ini oleh Dinas PUPR agar tidak menimbulkan protes masyarakat dan masalah hukum lebih lanjut,” lanjut Joni.
Sementara itu, Pemerinta kota Samarinda melalui Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti juga menerangkan, jika proses penerbitan IMTN bukanlah sepenuhnya kewenangan dari pihaknya, tetapi melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan.
“Ini kewenangan tidak sepuhnya kita, melainkan melibatkan unsur kecamatan dan keluarahan akan tetapi jika nanti terbukti adanya oknum yang melakukan pungli di dinas kami, kami akan berikan teguran atau hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media usai hearing di ruang rapat paripurna gedung DPRD Samarinda.
Ia jiga meneggaskan jika hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai praktik pungli tersebut, dan mengundang masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi pemungutan liar tersebut.
“Intinya kedepanya pasti kita tekankan akan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, serta siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait permasalahan ini,” terangnya sembari mengkhiri wawacara.
(ADV/rid/Eka)