PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Minimnya data aset bergerak dan aset tidak bergerak yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, menyebabkan sejumlah aset masih “diduduki” pihak lain.
Memandang penting untuk menyelamatkan aset-aset tersebut, DPRD Samarinda sejak Oktober 2021 silam membentuk Panitia Khusus (Pansus) I. Yang mana Pansus ini melakukan inventarisasi aset bergerak dan tidak bergerak, yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.
Faktanya tidak mudah. Buktinya masa kerja Pansus berlanjut hingga saat ini.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menjelaskan, aset bergerak milik Pemkot Samarinda masih banyak di tangan mantan pegawai di lingkup Pemkot Samarinda yang telah purna tugas. Yang mana, data aset tersebut ternyata tidak terdata dengan baik.
“Biasanya, pada saat masa tugas pegawai masih berjalan dan dipinjamkan kendaraan kantor, itu digunakan. Tapi ketika purna tugas atau pensiun, harusnya aset bergerak (kendaraan, red) itu juga dikembalikan ke Pemkot, bukan lantas menjadi milik mereka. Banyak dari mereka menganggap, setelah mereka purna tugas, kendaraan itu akan menjadi milik mereka,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Oleh sebab itu kata dia, penting dilakukan inventarisir kembali aset-aset bergerak milik Pemkot Samarinda. Terlebih hingga saat ini, belum ada pemutihan atas aset bergerak tersebut.
“Sejauh ini memang tidak ada pemutihan fisiknya, sehingga ini menjadi rancu. Jadi kembali ke wewenang, dengan melihat acuan ini otomatis masih melekat di Balaikota (Pemkot Samarinda, red),” jelasnya.
Masalah tidak hanya minim data aset bergerak, aset tidak bergerak, baik berupa tanah maupun bangunan yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda, hingga saat ini masih banyak dipakai pihak lain.
“Aset tidak bergerak ini seperti misalnya perumahan, memang jumlahnya tidak banyak. Tapi ini akan kita sorot, agar semua aset yang ada di Kota Samarinda bisa turun-temurun. Artinya bisa dialihkan ke OPD lain atau ke kecamatan dan kelurahan, sehingga semua bisa memanfaatkan dan menghindari munculnya masalah tumpang tindih,” ujarnya.
Dikatakan Ginting, pihaknya pun belum pernah menerima laporan mengenai data aset bergerak dan tidak bergerak dari Pemkot Samarinda. Sehingga menyulitkan Pansus dan memaksa harus bekerja lebih keras untuk mengecek kembali ke kelurahan, kecamatan untuk benar-benar mendapatkan informasi.
“Untuk data yang diterima sejauh ini belum muncul. Seperti yang disorot pak Wali Kota, terkait masalah rencana polder di Bengkuring. Itu ada beberapa hektar yang belum ada laporan ke kita, termasuk datanya, kita juga belum tahu dan belum dapat,” ujarnya.
Pun lahan yang berada di wilayah Jalan Dr Sutomo, tepatnya di Gang Nibung, Ginting belum berani memastikan, apakah lahan tersebut milik Pemkot Samarinda atau bukan. Karena harus menunggu informasi dari BPKAD Samarinda.
“Itu yang kita tunggu dari BPKAD. Sampai sejauh ini belum pasti. Tentunya ini akan menjadi sorotan, ketika ada data pasti. Kita akan bicara, tapi kalau masih sekedar isu, tentu belum kita sikapi secara serius,” imbuhnya.
Penulis : Han