Publiknews. Co, Samarinda – Dalam Pembenahan kembali mengenai Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda, DPRD Samarinda tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). salah satunya yang menjadi pembahasan yaitu Raperda Perda Rancangan Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan bahwasanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, saat ini telah menerima 23 Raperda
Sebagai Ketua Bapemperda yang baru terpilih, Samri mengatakan, dalam 23 Raperda yang telah masuk kedalam Bapemperda, pihak nya dalam waktu dekat ini akan berfokus pada 3 Raperda yang dinilai urgen.
“Dalam waktu dekat ini ada 3 Raperda prioritas yaitu Perda RTRW, Retribusi dan aset,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam RTRW, Politisi PKS itu mengungkapkan bahwa dalam RTRW nanti ada pengelompokan, antara daerah pemukiman daerah RTH daerah pusat perdagangan pusat industri dan sebagainya, agar Kota Samarinda lebih tertata dengan rapi.
“Jika nantinya sudah disahkan, semisal di daerah itu masuk kawasan RTH berarti tidak boleh ada bangunan disitu, jika disitu pusat pergudangan maka tidak boleh ada pemukiman disitu, serta jika daerah itu masuk daerah pemukiman bearti tidak boleh adanya industri begitu seterusnya,” pungkasnya. (Adv)