• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Bapemperda DPRD Samarinda Garap 23 Raperda

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Samri Shaputra Segera Lakukan Monitor Terhadap Tambang di Kel. Handil Samarinda.
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Dalam Pembenahan kembali mengenai Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda, DPRD Samarinda tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). salah satunya yang menjadi pembahasan yaitu Raperda Perda Rancangan Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan bahwasanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, saat ini telah menerima 23 Raperda

Sebagai Ketua Bapemperda yang baru terpilih, Samri mengatakan, dalam 23 Raperda yang telah masuk kedalam Bapemperda, pihak nya dalam waktu dekat ini akan berfokus pada 3 Raperda yang dinilai urgen.

“Dalam waktu dekat ini ada 3 Raperda prioritas yaitu Perda RTRW, Retribusi dan aset,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam RTRW, Politisi PKS itu mengungkapkan bahwa dalam RTRW nanti ada pengelompokan, antara daerah pemukiman daerah RTH daerah pusat perdagangan pusat industri dan sebagainya, agar Kota Samarinda lebih tertata dengan rapi.

“Jika nantinya sudah disahkan, semisal di daerah itu masuk kawasan RTH berarti tidak boleh ada bangunan disitu, jika disitu pusat pergudangan maka tidak boleh ada pemukiman disitu, serta jika daerah itu masuk daerah pemukiman bearti tidak boleh adanya industri begitu seterusnya,” pungkasnya. (Adv)

Post Views: 270
Previous Post

HUT Ke- 355 Samarinda, Sugiono Maknai Sebagai Tekad Bangun Kota Peradaban

Next Post

Anggota Komisi II DPRDKaltim Minta Pemkot Samarinda Maksimalkan Destinasi Wisata

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hari Mental Se-Dunia Ely Hartati : Mental health, Pemuda Harus Berfikir Maju dan Bergerak Positif.

Anggota Komisi II DPRDKaltim Minta Pemkot Samarinda Maksimalkan Destinasi Wisata

Sosial Media

Statistik Pengunjung

529281
Users Today : 794
Total Users : 497172
Views Today : 1143
Total views : 1594489
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.151
Server Time : 2026-09-11
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In