Publiknews. Co -Samarinda– Penyerobotan lahan oleh PT. Wira Inova Nusantara ,(WIN), pada lahan masyarakat Desa Kerayaan sudah menemui titik terang. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kaltim.
Diketahui, lahan warga yang diserobot oleh PT. Wira Inova Nusantara (WIN) tersebut sudah tergarap sejak tahun 2010 silam. Masyarakat pun meminta haknya terhadap lahan yang diserobot tersebut.
“Hingga pada akhirnya di tahun 2021 lalu, terbitlah surat di DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ucap Udin.
Ia mengatakan, jika PT. WIN mengakui terhadpa penyerobotan tersebut. Untuk itu, proses ganti rugi pun akan bergulir beberaoa waktu kedepan.
“Dari PT. WIN tadi meminta waktu selama 2 minggu untuk membahas soal ganti-rugi lahan ini atau ada metode lain yang sesuai,” lanjutnya.
Diketahui, jika lahan warga yang diserobot di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebesar 430 Hektar.
“Lahan warga yang ada di luar HGU itu sekitar 430 hektar. Tapi warga juga mengatakan lahan mereka juga ada 470 hektar di dalam HGU. Kita fokusnya yang diluar HGU dulu, kalau ada perkembangan baru kita kembangkan lagi,” jelasnya.
Politisi Golkar itu juga mengatakan, jika hambatan proses ganti-rugi juga terjadi ditubuh PT. WIN. Pasalnya, beberapa kali PT. WIN telah berganti Direktur.
Namun, meskipun hak itu menjadi alasan, Udin menegaskan jika kali ini tidak menemukan solusi. Pihak Komisi I siap u tuk merekomemdasikan agar HGU PT. WIN tidak diperpanjang lagi.
“PT. WIN ini juga sudah berapa kali ganti Direktur, jadi terhambat disitu. Kalau ini juga tidak terselesaikan, kita akan panggil beberapa dinas terkait yang nanti akan kita usulkan untuk tidak memperpanjang HGU PT. WIN ini kalau tidak ada solusinya,” tandas Udin.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)