• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan

Redaksi by Redaksi
Maret 7, 2024
in Advetorial, Diskominfo Kukar, Kukar
0 0
0
Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan
Bagikan

PUBLIKNEWS.Co.KUKAR. Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edarah (SE) terkait dengan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan 1445 H/2024.

Surat edaran bernomor : B-358/Kesra/065.11/02/2024 ditandatangani Bupati Edi Damansyah pada 7 Maret 2024.

SE tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan puasa berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam mengaji, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya menjaga ketertiban, ketentraman umum, dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Kutai Kartanegara,

“Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan serta saling menghormati antar pemeluk agama.” Sebut Edi Damansyah dalam surat edaran tersebut.

Ada beberapa poin penting dalam SE tersebut meliputi pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan sholat tarawih, dengan himbauan untuk memulai kegiatan sahur pada pukul 03.00 WITA. Pembatasan penggunaan pengeras suara untuk tadarus di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di tempat-tempat umum seperti restoran, angkringan, dan pedagang kaki lima.

Kemudian penutupan tempat hiburan musik seperti karaoke dan panti pijat, serta pembatasan jam operasional tempat kebugaran. Begitu juga dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan ditiadakan

“Selanjutnya kami juga menghimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel untuk menjadi lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.” Katanya.

Larangan penggunaan bunga api (petasan dan sejenisnya) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Serta himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban, serta larangan melakukan kegiatan berkumpul (berkhalwat) antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap.

“Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Kukar dalam menjalani aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan demi menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan bersama”katanya.(adv)

Post Views: 421
Previous Post

Syukuran HUT ke-7 SMSI, Industri Pers di Kaltim Harus Sejahtera dan Memiliki Pengaruh

Next Post

Pemkab Kukar Akan Gelar Gerakan Pangan Murah 

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Kukar Akan Gelar Gerakan Pangan Murah 

Pemkab Kukar Akan Gelar Gerakan Pangan Murah 

Statistik Pengunjung

437884
Users Today : 1230
Total Users : 405775
Views Today : 1996
Total views : 1435834
Who's Online : 8
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-15
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In