PUBLIKNEWS.Co.KUKAR.Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan 1445 H/2024 masehi.
Surat edaran dengan nomor :P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara. Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1445 H ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
“Perlu penetapan surat edaran tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan,” kata Edi Damansyah dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, waktu jam kerja para pegawai ASN yakni Senin-Kamis dari pukul 08.00-15.00 Wita (pukul 12.00-12.30 waktu istirahat), kemudian hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 Wita (Pukul 12.00-13.00 waktu istirahat).
Selanjut dalam edaran itu, selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M pelaksanaan apel pagi ditiadakan dan absensi tetap dilaksanakan. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan agar masing masing pimpinan perangkat daerah/staf ahli/RSUD/BUMD dan kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.
Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum dan atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja dilingkungan kerja.
Ia berharap dengan adanya perubahan jam kerja selama bulan ramadhan tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat.Pelayanan ke masyarakat tetap bisa berjalan dengan maksimal.(adv)