Publiknews.co Samarinda — Penutupan sementara 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi ratusan tenaga kerja yang terdampak kebijakan tersebut. Kondisi ini mendorong DPRD Samarinda untuk meminta agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi selama masa penghentian operasional.
Kebijakan penutupan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul belum terpenuhinya standar pengelolaan limbah di sejumlah unit SPPG. Dari total 74 SPPG yang tersebar di Kalimantan Timur, sebanyak 12 unit berada di Samarinda dan saat ini tidak beroperasi. Selain berdampak pada pekerja, kondisi ini juga menyebabkan terhentinya distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa para pekerja tidak boleh dirugikan akibat kebijakan tersebut, mengingat penghentian operasional bukan disebabkan oleh kesalahan mereka.
“Apabila pekerja dirumahkan bukan karena kelalaian mereka, maka hak atas upah tetap wajib dipenuhi,” ujarnya pada Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembayaran upah dalam kondisi tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah pusat dinilai harus bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dari kebijakan ini.
Menurut Anhar, permasalahan utama terletak pada aspek teknis, khususnya pengelolaan limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar lingkungan, bukan pada kinerja para pekerja di lapangan.
“Permasalahan ini bersifat teknis pada pengelolaan limbah, bukan disebabkan oleh pekerja. Dengan demikian, tidak semestinya mereka menanggung konsekuensi dari kondisi tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kurang optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, persoalan teknis semacam ini seharusnya dapat diantisipasi sejak awal apabila komunikasi berjalan dengan baik.
“Karena ini merupakan program pemerintah pusat, diperlukan koordinasi yang lebih jelas dengan pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” katanya.
DPRD Samarinda berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang ada, sehingga operasional SPPG dapat kembali berjalan, hak pekerja tetap terlindungi, dan distribusi program pemenuhan gizi bagi siswa tidak terganggu.
“Diperlukan solusi yang cepat dan tepat agar hak pekerja tetap terjamin serta program bagi peserta didik dapat kembali dilaksanakan,” pungkasnya.(AdvDprdSamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi







Users Today : 420
Total Users : 411803
Views Today : 754
Total views : 1450433
Who's Online : 4