Publiknews.co Samarinda – Fenomena keresahan di kalangan guru terkait tugas mereka dalam menegakkan disiplin di sekolah semakin mencuat di Kota Samarinda.
Para pendidik menghadapi dilema serius—antara menjalankan tanggung jawab membentuk karakter siswa dan risiko dilaporkan ke jalur hukum oleh orangtua murid.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda kini tengah mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan fungsi pendidikannya.
Hal ini dianggap mendesak mengingat banyak guru merasa tidak memiliki jaminan hukum yang memadai.
Tanggung jawab guru tidak hanya sebatas mengajar materi sesuai kurikulum, tetapi juga mencakup pembentukan nilai-nilai moral, etika, serta kedisiplinan siswa.
Namun dalam praktiknya, upaya mendidik siswa secara tegas seringkali dipersepsikan negatif oleh sebagian orangtua, bahkan berujung pada pelaporan hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari para guru yang merasa khawatir menjalankan tugas pembinaan karakter.
“Fungsi guru bukan hanya menyampaikan ilmu akademik, melainkan juga berperan dalam membentuk kepribadian dan kedisiplinan siswa. Oleh karena itu, mereka membutuhkan kepastian hukum agar tidak selalu berada dalam posisi yang dirugikan,” ujarnya.
Dorongan untuk segera merancang Perda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pun semakin kuat.
Para guru berharap adanya landasan hukum yang bisa memberikan rasa aman dalam menegakkan aturan dan memberikan pembinaan kepada siswa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Novan menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi, termasuk organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Kami akan mengundang semua pihak terkait, termasuk unsur hukum, agar regulasi yang disusun benar-benar adil dan melindungi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan,” jelasnya.
Meskipun usulan ini mendapat dukungan dari banyak kalangan, penyusunan perda tentu akan menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah keseimbangan antara hak guru untuk mendidik dan hak siswa serta orangtua agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Novan juga menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut saat ini belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan masih berada dalam tahap penjajakan awal.
Namun, pihak DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) guna menindaklanjuti pembahasan secara lebih intensif.
“Setidaknya dengan adanya perda ini nanti, posisi guru akan lebih jelas secara hukum dan tidak selalu dianggap sebagai pihak yang bersalah dalam konflik di lingkungan sekolah,” tutupnya.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN







Users Today : 131
Total Users : 405944
Views Today : 299
Total views : 1436374
Who's Online : 9