Foto : Plt. Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh.
PUBLIKNEWS.CO, KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan dalam proses penerimaan siswa baru jenjang SMP tahun ajaran 2025.
Salah satu yang menjadi sorotan penting yakni maraknya praktik manipulasi data domisili oleh wali murid demi memasukkan anak ke sekolah favorit.
Plt. Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa praktik pemindahan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) memang kerap terjadi. Namun, penanganannya tidak bisa digeneralisasi.
“Ada kasus di mana alamat belum diperbarui padahal keluarganya sudah lama tinggal di wilayah sekolah tujuan,” jelas Emy sapaan akrabnya. pada Sabtu (21/6/2025).
Ia mencontohkan kasus seorang orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 1 Tenggarong, tetapi masih beralamat KK di Bukit Biru. Padahal, keluarga tersebut telah berdomisili di Mangkuraja selama 10 tahun. Dalam situasi seperti ini, pihak dinas tetap memberi ruang dengan syarat adanya surat keterangan dari RT atau kelurahan, disertai proses pembaruan data.
Meski demikian, Emy menegaskan bahwa secara umum perubahan alamat sebagai dasar domisili harus dilakukan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran. Ketentuan ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2024 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan bertujuan mencegah manipulasi untuk kepentingan pribadi.
Seluruh data yang masuk akan diverifikasi ketat oleh tim teknis. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pendaftaran bisa dibatalkan. Pemindahan domisili secara tiba-tiba tanpa alasan sah tidak akan diterima. Konsultasi ke pihak sekolah atau dinas menjadi kunci agar keputusan bisa adil dan proporsional.
“Jadi, praktik sulap data itu tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Semua akan terverifikasi, kecuali ada konsultasi dan kasus khusus yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Emy.
Selain soal domisili, ia juga menyinggung hak siswa berkebutuhan khusus. Menurutnya, pengelolaan pendidikan inklusif ke depan kemungkinan besar dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Hal ini dilakukan agar penanganan terhadap siswa disabilitas bisa lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
Emy pun mengingatkan agar orang tua tidak memaksakan anak masuk melalui jalur yang bukan haknya, apalagi tanpa dasar prestasi. Menurutnya, tindakan seperti itu justru merugikan anak-anak lain yang sebenarnya lebih berhak.
“Kalau kita memaksakan anak masuk lewat jalur yang bukan haknya, apalagi lewat lobi, kasihan anaknya sendiri karena tidak bisa bersaing,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ia berharap agar masyarakat bisa memahami aturan yang berlaku dan tidak terjebak pada persepsi sekolah favorit semata.
“Sekolah-sekolah di Kukar ini mutunya Insya Allah rata-rata sama,” tutup Emy. (Adv)







Users Today : 375
Total Users : 435269
Views Today : 929
Total views : 1492273
Who's Online : 2