Foto: Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
PUBLIKNEWS.CO, KUKAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Thauhid Afrilian Noor, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap batas kewenangan lembaga pendidikan, khususnya antara sekolah di bawah Pemkab Kukar dan lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Satuan Pendidikan, Selasa (29/7/2025).
Dalam arahannya, Thauhid meminta perangkat desa dan peserta sosialisasi memahami struktur kelembagaan pendidikan agar tidak terjadi kekeliruan saat kembali memberikan penjelasan di wilayah masing-masing.
“Pondok pesantren atau madrasah, misalnya, itu berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Jadi mohon Bapak/Ibu tidak keliru ketika kembali ke desa dan menjelaskan struktur pendidikan yang ada,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kebijakan bantuan dari pemerintah daerah yang hanya berlaku untuk sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kukar, seperti program seragam gratis untuk peserta didik.
“Kebijakan ini tidak berlaku bagi madrasah karena secara kewenangan mereka berada di bawah Kemenag. Program seragam gratis hanya untuk satuan pendidikan di bawah Pemkab,” jelasnya.
Menurutnya, keterpisahan kewenangan tersebut menjadi alasan utama mengapa madrasah belum terakomodasi dalam sejumlah program bantuan daerah. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan antara Pemkab Kukar dan Kemenag.
“Madrasah yang berada di bawah Kemenag belum mendapat porsi dalam program ini, meskipun nanti kita tetap akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati maupun pihak Kemenag,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Thauhid juga menyampaikan komitmennya mendukung keberadaan Madrasah Tsanawiyah, (MTs) yang memiliki peran penting dalam pendidikan nonformal berbasis keagamaan.
“Saya ingin memperjuangkan MPS, termasuk penyediaan kredit untuk mendukung usaha ini,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak, khususnya aparatur desa dan kecamatan, dapat membedakan dengan tepat jenis lembaga pendidikan berdasarkan kewenangannya. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih informasi dalam pelayanan pendidikan di masyarakat.
“Cara membedakan sekolah cukup mudah, kalau SMP atau sekolah umum berada di bawah Dinas Pendidikan, sedangkan MPS pasti di bawah Kemenag,” tutupnya. (Adv)







Users Today : 835
Total Users : 514866
Views Today : 1129
Total views : 1627265
Who's Online : 8