Ket. Foto: Kabag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto
Publiknew.co.Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merancang inisiatif baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan fasilitas olahraga.
Langkah ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas yang ada sekaligus membuka peluang komersialisasi secara lebih efektif.
Kabag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengungkapkan bahwa pihaknya kini memberi kesempatan bagi penyelenggara acara, seperti konser, pameran UMKM, dan event serupa, untuk menyewa berbagai venue olahraga yang tersedia.
Semua penyewaan ini harus memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Bagi siapa pun yang berminat menyewa fasilitas, kami siap memfasilitasi sepanjang mereka mengajukan permohonan secara resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Armen, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa calon penyewa perlu menyerahkan surat resmi berisi detail kegiatan dan tujuannya.
Selain itu, penyewa wajib membuat rencana kegiatan atau master plan yang akan dipresentasikan kepada Dispora.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran acara yang digelar di fasilitas tersebut.
“Kami berupaya memastikan agar semua pihak dapat menggunakan fasilitas ini dengan tetap mematuhi aturan daerah, sehingga prosesnya berjalan tertib dan transparan,” lanjutnya.
Armen juga mengakui bahwa fasilitas seperti Stadion Utama Palaran memerlukan perhatian khusus untuk perawatan pascapelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008.
Namun, stadion tersebut masih dalam kondisi layak pakai dan baru saja digunakan untuk konser besar Sheila On 7.
Dispora saat ini juga tengah mengupayakan tambahan anggaran guna pemeliharaan rutin.
Dalam hal pembayaran, Armen menegaskan pentingnya menggunakan metode pembayaran digital berbasis QRIS, yang langsung disalurkan ke kas daerah.
Hal ini sesuai kebijakan untuk mencegah potensi transaksi tidak resmi atau pungutan liar.
Setiap transaksi harus disertai dengan Surat Tanda Setoran (STS) sebagai bukti pembayaran sah.
“Pembayaran tanpa STS akan dianggap tidak resmi dan bisa dikenai tindakan tegas. Kami berkomitmen untuk transparansi dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Dispora Kaltim berharap kolaborasi ini bisa mendukung keberlanjutan pengelolaan fasilitas olahraga yang lebih baik dan dapat dinikmati masyarakat secara lebih luas.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberi dampak ekonomi positif bagi daerah, memperkuat posisi Kaltim sebagai tuan rumah berbagai event besar di masa mendatang.
Penulis : Retno
Editor Ahmadi swadesi






Users Today : 901
Total Users : 406714
Views Today : 2130
Total views : 1438205
Who's Online : 12