Ket foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.
Publiknews.co Samarinda – Sengketa lahan antara warga empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dengan PTPN IV Regional V kembali menjadi perhatian serius DPRD Kaltim.
Dewan menegaskan persoalan yang menahun ini harus segera dituntaskan tanpa memperkeruh situasi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan pihaknya mendorong dibukanya ruang dialog antara warga Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang dengan manajemen PTPN IV. Penolakan warga terhadap perpanjangan hak guna usaha (HGU) akan menjadi pokok pembahasan.
“Kami mengutamakan penyelesaian yang adil bagi kedua pihak dan menjaga kondisi tetap kondusif,” ujarnya, Kamia (20/11/2025).
Laporan warga sudah diterima Komisi I DPRD Kaltim dan akan segera ditindaklanjuti.
Yenni menyatakan DPRD juga siap mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian ATR/BPN.
“Komisi I akan kami dampingi hingga ke kementerian. Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya menyoroti pelanggaran alih fungsi lahan oleh sejumlah pelaku usaha, termasuk pembukaan kebun di kawasan hutan dan pola kemitraan plasma yang tidak sesuai aturan.
Ia menegaskan perlunya penyelesaian yang lebih manusiawi agar tercapai solusi menguntungkan semua pihak.
(Adv/DprdKaltim/Ca).







Users Today : 954
Total Users : 406767
Views Today : 2232
Total views : 1438307
Who's Online : 7