Publiknews.co Samarinda – Program pembiayaan pendidikan tinggi yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui skema Gratispol kembali menjadi perhatian utama dalam pembahasan anggaran daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menekankan bahwa keberlanjutan program ini tidak cukup hanya berlandaskan pada kemauan politik, melainkan juga membutuhkan perencanaan fiskal yang matang serta landasan hukum yang kuat.
Ananda menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, kebutuhan anggaran awal program ini diproyeksikan sebesar Rp185 miliar.
Dana tersebut difokuskan untuk mendukung mahasiswa baru dan akan dibahas dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.
“Anggaran sejumlah itu akan dimasukkan dalam revisi APBD tahun ini. Nominalnya cukup signifikan untuk tahap awal, mengingat keseluruhan target program hingga tahun 2030 bisa mencapai Rp1,5 triliun,” tuturnya pada Kamis (12/6/2025).
Ia juga menggarisbawahi bahwa beban fiskal daerah akan meningkat seiring dengan bertambahnya cakupan penerima manfaat dari program tersebut.
Diperkirakan, pada tahun 2026, kebutuhan anggaran akan melonjak menjadi sekitar Rp1,3 triliun, sebelum mencapai proyeksi tertinggi pada tahun 2030.
“Kita harus memastikan bahwa kapasitas keuangan daerah memadai untuk mendukung pelaksanaan program ini dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kolaborasi antar seluruh pihak sangat diperlukan — tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga DPRD dan lembaga pendidikan tinggi,” tegas legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Ananda menambahkan bahwa pengawasan yang ketat dan berlapis mutlak diperlukan agar program ini tidak sekadar menjadi simbol populis, tetapi benar-benar memberikan dampak yang nyata dan tepat sasaran.
Ia juga menyoroti aspek hukum yang masih menjadi tantangan utama.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan tinggi bukan merupakan tanggung jawab langsung pemerintah provinsi.
“Oleh sebab itu, koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat sangat penting. Kita sedang mencari dasar hukum yang dapat memberikan ruang aman bagi pelaksanaan program ini,” paparnya.
Saat ini, penyusunan dasar hukum teknis sedang dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dipimpin oleh Kepala Biro Dasmiah, melalui rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi acuan penyaluran bantuan Gratispol.
Lebih jauh, Ananda menjelaskan bahwa peningkatan anggaran yang signifikan pada 2026 disebabkan oleh perluasan sasaran penerima bantuan.
Jika pada 2025 program hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru, maka pada tahun berikutnya pembiayaan akan mencakup seluruh mahasiswa aktif yang terdaftar sebagai penerima.
“Dengan cakupan yang makin luas, otomatis beban fiskalnya meningkat secara tajam,” jelasnya.
Kendati pembahasan terkait sumber pendanaan alternatif dan skema pembiayaan jangka panjang belum dilakukan secara intensif, pihak DPRD menyatakan tetap membuka ruang untuk menggali opsi-opsi efisiensi dan inovasi pembiayaan di masa mendatang.
“Saat ini fokus kita masih pada pengoptimalan penggunaan anggaran 2025, termasuk potensi pergeseran alokasi. Namun pembahasan mengenai model pembiayaan jangka panjang tetap akan menjadi agenda strategis ke depan,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 134
Total Users : 441308
Views Today : 234
Total views : 1501546
Who's Online : 3