PublikNews.Co Samarinda, – Baru-baru ini, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan, mengundang perhatian dan kekhawatiran di berbagai daerah Indonesia. Di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ribuan tenaga honorer menjadi fokus perbincangan sehubungan dengan perubahan status mereka.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mengungkapkan kekhawatiran terkait konsekuensi dari perubahan status tenaga honorer ini.
“Kami ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer kita, bahkan jutaan perut,” ujarnya
Samsun, yang merupakan politisi dari Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P), menggarisbawahi risiko perubahan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengingatkan bahwa penghapusan status honorer tanpa memberikan jaminan untuk menjadi PPPK dapat memicu masalah serius, termasuk penambahan angka pengangguran.
Dalam konteks ini, pemerintah Kaltim telah meminta perlakuan istimewa dan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tenaga honorer yang saat ini ada.
“Kaltim meminta keistimewaan dalam konteks ini, karena kami sudah berkomitmen untuk mempertahankan honorer, tidak ada yang boleh keluar atau dipecat. Karena itu merupakan kebutuhan mereka,” tegas Samsun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga berjuang keras untuk memastikan bahwa perubahan status ini tidak mengurangi hak dan perlindungan yang dimiliki oleh tenaga honorer yang ada. Jaminan bagi tenaga honorer yang akan menjadi PPPK menjadi prioritas, dengan tujuan agar tidak ada satupun yang terlupakan dalam proses perubahan ini.
Samsun menekankan bahwa Pemprov dan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Kaltim telah bekerja keras untuk melindungi hak-hak para tenaga honorer, terutama di sektor-sektor kunci seperti pendidikan dan kesehatan. Ia berharap agar perubahan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
“UU ASN dan perubahan status honorer harus diimplementasikan dengan bijak dan adil,” tegas Samsun.
Ia juga mencatat bahwa kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mampu untuk membayar tenaga honorer jika status mereka dihapus. Samsun dan DPRD Kaltim bersikeras bahwa mereka tidak setuju dengan penghapusan status honorer, kecuali jika honorer diberi kesempatan untuk menjadi PPPK.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika