PublikNews.co Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, meminta agar pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, bisa menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Pembakaran lahan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan bencana. Musim kemarau yang berkepanjangan di Kalimantan Timur (Kaltim) menyebabkan banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Hal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat. Sayangnya, ada oknum-oknum yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka lahan baru.
“Tidak perduli yang tidak sengaja, karena itu unsur kelalaian. Apa lagi yang memang sengaja membakar lahan,”ujarnya
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan dan terganggunya aktivitas masyarakat bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Kalau diterapkan secara serius, harusnya bisa memberikan efek jera, serta menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat umum tentang dampak negatif dari pembakaran lahan agar masyarakat bisa lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,”
“Kita tentu tidak mau memidanakan warga kita sendiri, sementara belum semua dari mereka tahu. Karena itu sosialisasi perlu untuk dilakukan,”tutupnya
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri