Publiknews.co Samarinda – Kebijakan larangan penggunaan jalan umum oleh truk tambang yang ditegaskan oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendapat dukungan penuh dari DPRD Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan tambang berat.
Menurut Wapres Gibran, seluruh aktivitas transportasi pertambangan seharusnya dilakukan melalui jalur khusus (hauling road) guna meminimalisasi risiko kecelakaan dan konflik di masyarakat.
Yenni menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya tepat secara substansi, tetapi juga perlu diikuti dengan landasan hukum yang kuat agar implementasinya tidak sebatas pernyataan kebijakan.
“Berdasarkan pengamatan saya langsung di jalur Muara Komam ke Batu Kajang, kondisi jalan sangat berisiko bagi kendaraan besar. Tanjakan curam dan tikungan tajam kerap menjadi pemicu kecelakaan. Maka dari itu, kebijakan ini perlu diperkuat dengan aturan tertulis yang mengikat,”ungkap Yenni, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas truk tambang, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga gesekan di tengah masyarakat yang kerap muncul akibat konflik kepentingan.
Yenni mendorong agar seluruh proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor ini dilakukan secara terbuka untuk menghindari spekulasi negatif di ruang publik.
Dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (16/6/2025), Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kembali menyampaikan sikap tegas Pemprov Kaltim dalam menegakkan aturan terkait transportasi pertambangan.
“Ketentuan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memiliki dan menggunakan jalan khusus. Bila tidak dipatuhi, konsekuensinya adalah pembekuan atau penundaan izin operasional,”jelas Rudy.
Ia juga menambahkan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk daerah yang belum memiliki jalur hauling, pemerintah mempertimbangkan sistem penggunaan bergilir.
Salah satunya dengan memberikan akses jalan umum kepada warga hingga pukul 21.00, dan setelahnya dibuka untuk truk tambang yang memenuhi kriteria keamanan.
Rudy turut menginformasikan pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources.
Jalur tersebut akan menghubungkan lokasi tambang di Kalimantan Selatan dengan pelabuhan di Desa Kerang, Kabupaten Paser.
Yenni pun menyambut baik langkah tersebut dan menilai keterlibatan swasta seperti Jhonlin Group merupakan bentuk dukungan nyata terhadap keselamatan warga sekaligus stabilitas ekonomi.
“Inisiatif ini tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan, tetapi juga menciptakan rasa aman dan mendukung keberlangsungan penghidupan para pengemudi truk,”ujarnya.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas percepatan pembangunan infrastruktur prioritas, termasuk peningkatan kualitas jalan sepanjang 4 kilometer dan pembangunan dua jembatan di wilayah Batu Kajang yang telah masuk agenda nasional melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, yang mewakili Wapres Gibran dalam rapat itu, menekankan pentingnya penyelesaian persoalan agraria secara adil dan perlunya sinergi pemerintah daerah bersama TNI-Polri dalam menjaga stabilitas di kawasan pertambangan.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN





Users Today : 93
Total Users : 435367
Views Today : 108
Total views : 1492393
Who's Online : 19