Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin mengatakan dalam upaya untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu ujung tombak perekonomian daerah.
Maka dari itu, pihaknya menginisiasi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Ijin Usaha Kepariwisatawan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
“Fokus pembahasan rapat adalah mengenai standarisasi perusahaan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pariwisata saat meminta izin usaha,” ungkapnya usai selesai rapat di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda. Selasa
Khairin juga menyinggung terkait pentingnya keterlibatan Bapenda dalam revisi ini karena peran mereka dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dipengaruhi oleh sektor pariwisata.
“Selain itu, Biro Hukum juga akan memberikan rekomendasi apakah perlu revisi atau pembuatan perda baru, berdasarkan analisis mendalam,” bebernya.
Ia menuturkan Revisi Perda ini juga bertujuan untuk mempermudah perizinan usaha pariwisata di Samarinda, serta meningkatkan daya saing pariwisata kota ini di tingkat nasional dan internasional.
Abdul Khairin menekankan pentingnya agar Samarinda menjadi kota yang ramah bagi wisatawan, dengan memberikan kemudahan dalam perizinan usaha pariwisata dan memastikan bahwa badan usaha yang menjalankan usaha pariwisata memenuhi standar kepariwisataan.
“Peran Disdag dan Satpol PP juga menjadi fokus dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi wisata, agar para wisatawan merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Samarinda,” tegasnya.
Pada pembentukan Pansus I DPRD Samarinda disampaikan Pansus I dijadikan tim khusus dari 29 anggota agai OPD untuk memfinalisasi raperda ini lum masa jabatan para anggota DPRD khir.
“Target kita adalah menyelesaikan revisi perda ini paling lambat pertengahan Juni 2024, dengan harapan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan mendorong pengembangan sektor pariwisata secara lebih terstruktur di Samarinda,” pungkasnya.
(Adv)