Publiknews.co Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda meminta PT Bara Bumi Energi (BBE) untuk segera mengeluarkan persetujuan tertulis terkait penggunaan lahan bekas tambang di kawasan Loa Bakung, yang selama ini sudah digunakan warga sebagai area pemakaman umum.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa selama ini pihak perusahaan hanya memberikan izin secara lisan.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak memadai sebagai jaminan hukum di masa mendatang.
“Memang secara lisan mereka sudah menyatakan setuju. Tetapi yang kami harapkan adalah bentuk persetujuan yang dituangkan dalam dokumen resmi, agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena kalau hanya pernyataan lisan, saat terjadi pergantian manajemen bisa saja mereka mengingkari. Inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat,”jelas Samri, Senin, (14/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya formalisasi lahan tersebut sudah diinisiasi sejak lama.
Bahkan pada tahun 2012, Wali Kota Samarinda saat itu telah mengajukan permohonan resmi kepada manajemen pusat PT BBE di Jakarta.
“Sudah sejak 2012 ada upaya pengajuan resmi. Waktu itu, Wali Kota juga sudah bersurat langsung ke kantor pusat PT BBE. Sejak saat itu, lahan ini pun telah dimanfaatkan oleh warga sebagai pemakaman,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Samri menuturkan bahwa DPRD memiliki landasan hukum yang memungkinkan mereka mengambil langkah lebih tegas, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tanah Terlantar.
Jika sebuah lahan konsesi dibiarkan tidak dikelola, maka statusnya bisa berubah menjadi tanah terlantar dan negara berhak mengambil alih untuk kepentingan publik.
“Sebetulnya, kami bisa saja mengacu pada Undang-Undang tentang pengelolaan lahan tidak terpakai. Jika memenuhi syarat sebagai tanah terlantar, maka negara bisa mengambil kembali lahan tersebut dan memanfaatkannya untuk kebutuhan masyarakat,”tegasnya.
Kendati memiliki dasar hukum, Samri menyatakan bahwa DPRD tetap mengutamakan dialog dengan pihak perusahaan.
Ia berharap PT BBE menunjukkan itikad baik dengan segera memberikan persetujuan secara tertulis.
“Pada dasarnya, kami masih menunggu itikad baik dari pihak BBE. Namun, apabila langkah persuasif ini tidak direspons, tentu kami akan mempertimbangkan tindakan lain demi kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Ia pun menilai warga Loa Bakung sudah cukup bersabar menghadapi dampak negatif dari aktivitas pertambangan, seperti banjir dan polusi debu, tanpa pernah melakukan protes.
Karena itu, menurutnya, sudah selayaknya lahan tersebut diberikan kepada masyarakat.
“Warga selama ini bersikap cukup bijak, tidak pernah menyampaikan keluhan meskipun terdampak banjir dan debu akibat aktivitas tambang. Harapannya, pihak perusahaan bersedia menyerahkan lahan ini untuk digunakan sebagai pemakaman,”pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi





Users Today : 194
Total Users : 512439
Views Today : 308
Total views : 1621769
Who's Online : 1