Publiknews.co Samarinda — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda tercatat sebagai yang tertinggi di Kalimantan Timur.
Hingga Maret 2025, sedikitnya 50 kasus telah dilaporkan, menjadikan isu ini sorotan utama bagi DPRD Samarinda.
Dewan pun mendesak pemerintah untuk melakukan penanganan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa tingginya angka pelaporan tidak semata menjadi indikasi buruk, melainkan juga dapat dimaknai sebagai meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan.
“Angka pelaporan yang tinggi bukan berarti kondisi memburuk sepenuhnya. Ini juga menunjukkan bahwa masyarakat mulai berani bersuara. Namun, hal tersebut harus diiringi dengan tindak lanjut yang nyata dan penyelesaian kasus yang tegas,” ujar Sri Puji.
Ia mengingatkan bahwa laporan yang masuk harus ditangani dengan serius, bukan sekadar dicatat dalam statistik.
Menurutnya, jika dibiarkan tanpa penyelesaian, hal itu dapat menjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Lebih lanjut, Sri menegaskan pentingnya perlindungan konkret bagi korban, bukan hanya penguatan sistem administratif.
Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, menjadi elemen penting dalam mengoptimalkan efektivitas sistem perlindungan yang telah ada.
“Regulasi dan sistem sudah tersedia, aparat juga sudah menjalankan tugasnya. Namun, bila masyarakat tidak memahami hak dan perlindungan yang tersedia, maka sistem tersebut tetap tidak berjalan efektif,” ucapnya.
Politisi dari Partai Demokrat tersebut menilai bahwa pendekatan yang digunakan harus mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi, partisipasi masyarakat, hingga penguatan lembaga-lembaga pendukung.
“Penanganan harus bersifat menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat regulasi, memberdayakan masyarakat, dan memastikan bahwa kelembagaan yang mendukung perlindungan perempuan dan anak berfungsi secara optimal,” tambahnya.
Di sisi lain, Sri juga menyoroti keberadaan rumah aman yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Meski fasilitas tersebut telah tersedia, ia menilai bahwa standar yang diterapkan masih belum ideal.
“Secara umum, rumah aman yang disiapkan UPTD sudah cukup baik. Namun dari sisi perlindungan maksimal, masih perlu ditingkatkan. Idealnya, rumah aman berada di lingkungan yang steril, memiliki petugas keamanan, dan diawasi secara ketat seperti halnya lembaga medis,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa lokasi rumah aman semestinya mempertimbangkan akses terhadap berbagai layanan publik, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial, agar proses rehabilitasi korban dapat berjalan secara menyeluruh.
“Lokasi rumah aman sebaiknya memiliki keterhubungan langsung dengan layanan-layanan dasar. Karena pemulihan korban bukan hanya soal keamanan, tetapi juga menyangkut pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 1168
Total Users : 405713
Views Today : 1779
Total views : 1435617
Who's Online : 6