Publiknews.co, Samarinda – Upaya menekan angka perkawinan usia anak di Kota Samarinda dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh. DPRD Samarinda menilai persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui pemberian dispensasi nikah, tetapi harus disertai kebijakan pencegahan yang menyasar faktor penyebabnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyebut perkawinan usia anak memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan sosial. Di antaranya kondisi ekonomi keluarga, rendahnya kesejahteraan, kekerasan seksual, hingga kurangnya perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, banyaknya permohonan dispensasi nikah perlu menjadi bahan evaluasi. Terlebih, sejumlah pengajuan diketahui dilatarbelakangi kehamilan sebelum adanya ikatan perkawinan atau *married by accident* (MBA).
Sri Puji menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memahami penyebab di balik pengajuan dispensasi, bukan sekadar melihatnya sebagai persoalan administrasi maupun hukum.
“Ketika permohonan dispensasi nikah terus muncul, perlu dilihat apa yang menjadi penyebabnya. Sebab, sebagian besar kasus yang ditemukan berkaitan dengan kehamilan sebelum pernikahan,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Komisi IV DPRD Samarinda menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus menangani persoalan yang menjadi pemicu perkawinan dini.
Penyusunan aturan tersebut juga akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan ditetapkan 19 tahun.
Selain mendorong pembentukan regulasi, Sri Puji menilai edukasi kepada masyarakat dan keluarga perlu diperkuat. Menurutnya, pemahaman mengenai hubungan antarremaja, perlindungan diri, serta risiko kekerasan dalam relasi harus diberikan sejak dini.
Ia juga menekankan bahwa persoalan perkawinan anak tidak berdiri sendiri. Dampaknya dapat merembet pada kondisi rumah tangga, ketahanan ekonomi, potensi kekerasan dalam keluarga, hingga keberlanjutan pendidikan anak.
“Penanganannya harus dilihat secara luas. Ada persoalan ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, sampai anak yang akhirnya tidak bisa melanjutkan pendidikan. Semua aspek tersebut saling berkaitan,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih besar melalui kebijakan yang tidak hanya mengatur batas usia perkawinan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahanb dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen perlindungan anak di Samarinda, sekaligus mendorong penanganan yang lebih komprehensif terhadap faktor sosial yang memicu terjadinya perkawinan usia anak. (adv/DPRDSamarinda/Nisca)







Users Today : 765
Total Users : 540410
Views Today : 1082
Total views : 1669258
Who's Online : 4