Publiknews.co Samarinda – Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk meluncurkan program kursus bagi calon pengantin yang akan berlangsung selama satu semester atau enam bulan.
Rencana ini muncul sebagai upaya untuk menanggulangi tingginya angka perceraian di Indonesia, yang tercatat mencapai 35 persen dari total pasangan yang menikah setiap tahunnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat penting guna mempersiapkan pasangan yang akan menikah dalam membangun kehidupan rumah tangga yang lebih baik.
Ia juga menekankan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai hukum pernikahan dan persiapan kehidupan setelah menikah.
“Penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pernikahan dan kesiapan pasca pernikahan,” kata Novan.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Indonesia antara lain adalah masalah ekonomi, konflik yang berlarut-larut, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidakharmonisan dalam hubungan, serta pernikahan antaragama.
Novan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendukung kebijakan ini, termasuk memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan pernikahan yang lebih sesuai dengan kebutuhan calon pengantin di masing-masing daerah.
“Ini adalah langkah yang harus didorong oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan kualitas rumah tangga masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Penulis Ainun Redaksi PN






Users Today : 58
Total Users : 412170
Views Today : 60
Total views : 1451133
Who's Online : 6