Publiknews.co, Samarinda – Pengembangan kawasan Grand City di Samarinda Seberang perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. DPRD Kota Samarinda meminta PT BSD selaku pengembang memastikan aktivitas pembangunan tidak memperburuk persoalan banjir yang selama ini dirasakan warga Perumahan Keledang Mas.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa aspek lingkungan harus menjadi pertimbangan utama, terutama dalam pekerjaan pematangan lahan. Hal ini mengingat sejumlah kawasan di Samarinda Seberang, termasuk Jalan Bung Tomo, masih menghadapi persoalan genangan dan banjir saat hujan turun.
Ia mengingatkan agar pengembangan kawasan tidak mengubah kondisi aliran air yang justru berpotensi meningkatkan risiko banjir di lingkungan permukiman.
“Setiap proses pengembangan lahan harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Jangan sampai pekerjaan pembangunan justru menyebabkan banjir yang sebelumnya sudah menjadi persoalan masyarakat,” tegas Deni.
Selain dampak lingkungan, perhatian DPRD juga tertuju pada sejumlah rencana perubahan di kawasan Perumahan Keledang Mas. Di antaranya peninggian badan jalan pada jalur dua perumahan serta penyesuaian desain gerbang masuk yang telah disampaikan pengembang.
Terkait perubahan gerbang, Deni menyebut penguatan identitas kawasan sebagai bagian dari Samarinda Green City dapat dilakukan. Namun, keberadaan identitas lama Perumahan Keledang Mas tetap harus diperhatikan agar tidak terhapus oleh konsep pengembangan baru.
Menurutnya, setiap perubahan yang berkaitan langsung dengan fasilitas dan lingkungan tempat tinggal warga harus melalui komunikasi yang baik antara pengembang dan masyarakat.
“Silakan dilakukan penyesuaian desain, tetapi jangan sampai masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasannya. Identitas Perumahan Keledang Mas juga harus tetap dipertahankan,” ujarnya.
Deni mengungkapkan, pihak pengembang sebelumnya telah menunjukkan rancangan gerbang yang menggabungkan identitas Grand City dan Perumahan Keledang Mas. Meski demikian, DPRD menilai kesesuaian rancangan tersebut tetap perlu dikomunikasikan dengan warga.
Di sisi lain, DPRD meminta PT BSD memenuhi sembilan poin kesepakatan yang telah dibahas bersama masyarakat dan pemerintah kecamatan pada 12 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait teknis pelaksanaan pembangunan, pembatasan jam operasional pekerjaan, hingga langkah pengendalian dampak debu selama aktivitas pengembangan berlangsung.
Deni menegaskan, seluruh poin yang telah disepakati harus menjadi perhatian pengembang, bukan sekadar hasil pembahasan tanpa tindak lanjut.
Dengan demikian, pengembangan Grand City diharapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan, kenyamanan, serta hak masyarakat yang telah lebih dahulu bermukim di kawasan tersebut. (adv/DPRDSamarinda/Nisca)






Users Today : 763
Total Users : 540408
Views Today : 1069
Total views : 1669245
Who's Online : 4