Publiknews.co Samarinda – Persoalan kerja sama antara PT Wahana Abdi Tirta Tehnika Sejati (WATS) dengan Perumdam Tirta Kencana Samarinda masih belum menemukan titik penyelesaian. Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong seluruh dokumen yang menjadi dasar kerja sama diperjelas sebelum pemerintah menentukan langkah terkait keberlanjutan pengelolaan fasilitas air.
Pembahasan itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan PT WATS, Perumdam Tirta Kencana dan Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Samarinda, Senin (31/8/2026). Pertemuan tersebut berlangsung menjelang berakhirnya masa kerja sama yang disebut jatuh pada 1 September 2026.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa persoalan antara PT WATS dan Perumdam bukan perkara baru. Hubungan kerja sama tersebut telah berlangsung sejak 2003 dan kemudian berkembang menjadi sengketa yang melewati beberapa periode pemerintahan.
Menurut Iswandi, PT WATS mulai menjalankan operasional pada 2004. Namun, persoalan muncul pada 2011 setelah pengelolaan disebut diambil alih oleh PDAM berdasarkan surat Wakil Wali Kota Samarinda saat itu, almarhum Nusyirwan Ismail.
“Persoalannya panjang dan sudah melibatkan tiga kepala daerah,” kata Iswandi.
Sengketa tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. PT WATS disebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sekitar 2013 atau 2014 dan prosesnya berlanjut hingga Mahkamah Agung. Dalam perkembangannya, para pihak juga sempat melakukan upaya penyelesaian dan membuat sejumlah kesepakatan.
Karena memiliki riwayat yang cukup panjang, DPRD menilai penyelesaian persoalan tidak bisa hanya didasarkan pada satu dokumen atau satu sudut pandang. Seluruh perjanjian, berita acara maupun dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa untuk mengetahui secara utuh hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Yang kami bahas adalah bagaimana persoalan PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana ini bisa diselesaikan,” ujar Iswandi.
Salah satu pokok perdebatan berkaitan dengan berakhirnya kerja sama menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT). Perumdam Tirta Kencana menyatakan masa kerja sama berakhir pada 1 September 2026. Sementara PT WATS meminta pengelolaan IPA Bendang dikembalikan kepada perusahaan dengan menjadikan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) sebagai dasar.
Perbedaan pandangan tersebut membuat RDP belum menghasilkan kesepakatan mengenai kelanjutan pengelolaan IPA Bendang.
“Posisinya bertolak belakang, jadi belum ada titik temu,” tegas Iswandi.
Kepala Cabang PT WATS Samarinda, Nindia, mengatakan pihaknya tetap menjadikan SPKS sebagai acuan dalam memperjuangkan hak perusahaan. Ia menegaskan PT WATS tidak menginginkan sesuatu di luar kesepakatan yang telah dibuat sejak awal kerja sama.
“Sebagai investor, kami menginginkan keadilan dan pelaksanaan sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam SPKS. Kami tidak meminta lebih dan tidak meminta kurang dari apa yang sudah disepakati,” ujar Nindia.
Nindia menyebut pengelolaan TIPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas. Berdasarkan pemahaman PT WATS, pengelolaan fasilitas tersebut seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan sesuai kesepakatan kerja sama.
Ia juga membedakan antara aktivitas pengolahan air dengan urusan administrasi dan manajemen perusahaan. Menurutnya, operator PT WATS tetap menjalankan pekerjaan di lapangan selama lebih dari dua dekade, termasuk menjaga proses pengolahan air agar dapat mendukung distribusi air bersih.
Sementara sejumlah kebutuhan operasional perusahaan, seperti pengadaan bahan kimia, pembayaran listrik PLN dan penggajian, disebut selama ini ditangani Perumdam Tirta Kencana. PT WATS mengaku menerima rekap pembayaran, tetapi masih membutuhkan dokumen pendukung seperti invoice dan kuitansi.
Bagi PT WATS, dokumen tersebut penting untuk memastikan setiap transaksi dan kewajiban dalam kerja sama dapat ditelusuri. Kelengkapan administrasi juga dinilai diperlukan agar pembahasan antara kedua pihak dapat dilakukan berdasarkan data yang sama.
Selain persoalan aset dan dokumen kerja sama, keberadaan 44 pekerja PT WATS turut menjadi perhatian. Para karyawan tersebut telah bekerja dalam pengelolaan fasilitas air selama kurang lebih 22 tahun. PT WATS berharap perubahan skema atau pengelolaan nantinya tidak serta-merta mengganggu keberlangsungan pekerjaan mereka.
Nindia menambahkan, pihaknya terbuka untuk menyerahkan berbagai data yang dibutuhkan dalam proses pembahasan. Ia berharap penyelesaian tetap mengacu pada SPKS dan berita acara kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda masih memerlukan kelengkapan informasi dari masing-masing pihak sebelum mengambil sikap definitif. Karena itu, dokumen kerja sama dan data pendukung akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan fasilitas air tersebut. (adv)






Users Today : 130
Total Users : 492386
Views Today : 173
Total views : 1586127
Who's Online : 7