Publiknews.co, Samarinda – Wacana pengalihan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Dewan menilai rencana tersebut perlu disertai penjelasan yang jelas agar pemerintah daerah dapat memahami konsekuensi kebijakan tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan perubahan status guru PPPK tidak bisa dipandang hanya dari sisi pemindahan tanggung jawab pembayaran gaji. Menurutnya, apabila guru PPPK nantinya berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, akan terdapat perubahan dalam pola koordinasi dan pembagian kewenangan dengan pemerintah daerah.
“Kalau memang pengelolaannya dialihkan ke pemerintah pusat, tentu status kepegawaiannya juga berubah. Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana hubungan kewenangan dengan daerah setelah itu, karena pasti ada dampak lanjutan yang harus dikaji,” ujar Ismail, Jumat (21/8/2026).
Ia menilai aspek kewenangan menjadi salah satu hal yang harus diperjelas sejak awal. Sebab, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga perubahan pengelolaan guru tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Menurut Ismail, dari sisi keuangan daerah, rencana tersebut memang berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar. Jika pembayaran gaji guru PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sebagian beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung daerah dapat berkurang.
“Kalau pengambilalihan itu bisa mengurangi tekanan terhadap anggaran daerah, tentu menjadi hal yang positif. Tetapi manfaat dari sisi fiskal saja belum cukup, karena mekanisme pengelolaannya juga harus jelas,” katanya.
Ia menegaskan, penghematan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat kebijakan tersebut. Pemerintah daerah juga perlu mengetahui bagaimana nasib guru PPPK setelah pengalihan, termasuk mekanisme pembinaan, penempatan, koordinasi serta tanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan di daerah.
Ismail berharap pemerintah pusat memberikan penjelasan secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Kejelasan aturan dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan dan tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan urusan pendidikan.
“Yang paling penting jangan sampai muncul kewenangan yang saling tumpang tindih. Harus jelas siapa yang bertugas mengelola, siapa yang bertanggung jawab, dan seperti apa mekanismenya ketika diterapkan di daerah,” tegasnya.
DPRD Samarinda menyatakan akan terus mengikuti perkembangan rencana tersebut. Dewan belum ingin mengambil kesimpulan lebih jauh sebelum memperoleh informasi mengenai bentuk kebijakan dan mekanisme pengalihan secara resmi.
Ismail menilai apabila benar diterapkan, kebijakan tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan pengalihan pembayaran gaji. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan perubahan pengelolaan tetap memberikan kepastian bagi guru serta tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan pendidikan.
“Jadi bukan hanya soal siapa yang membayar gaji. Pengelolaan guru dan pembagian kewenangan juga harus ditata dengan jelas supaya pelaksanaan pendidikan di daerah tetap berjalan baik,” pungkasnya.(adv)






Users Today : 536
Total Users : 487049
Views Today : 1104
Total views : 1576198
Who's Online : 14