Ket foto : Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.
Publiknews.co Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyatakan dukungannya terhadap rencana pembatasan hingga pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan instansi pemerintahan. Dukungan tersebut diberikan sepanjang kebijakan yang diterapkan memiliki landasan hukum yang jelas serta berdasarkan kajian dari lembaga yang berwenang.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan vape di area kerja pemerintahan. Menurutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki pertimbangan dan kajian teknis yang menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan tersebut.
“Pada prinsipnya kami mengikuti regulasi yang berlaku. BNN tentu memiliki kajian dan pemahaman teknis terkait persoalan ini sehingga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan,” ujar Helmi, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai, apabila aturan tersebut resmi diberlakukan, maka penerapannya juga dapat dijalankan di lingkungan Sekretariat DPRD Samarinda sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan kerja yang lebih tertib dan sehat.
Menurut Helmi, kebijakan yang bertujuan menjaga kesehatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat maupun aparatur pemerintahan layak mendapat dukungan dari seluruh pihak.
“Kebijakan seperti ini tentu berkaitan dengan aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan, sehingga patut didukung apabila memang telah ditetapkan melalui aturan yang berlaku,” katanya.
Politikus tersebut menegaskan DPRD Samarinda tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah. Karena itu, seluruh kebijakan internal di lingkungan sekretariat akan diselaraskan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga disiplin serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah menjadi ketentuan, tentu kita mendukung dan mengikuti agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi para pengguna maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Helmi berharap penerapan aturan tersebut dapat dilakukan secara konsisten sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang lebih sehat, aman, dan nyaman, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang mengakses layanan publik.(advdprdsamarinda)








Users Today : 146
Total Users : 478633
Views Today : 157
Total views : 1562897
Who's Online : 1