Publiknews.co Samarinda – Persoalan sampah yang terus berulang di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Meski anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2024 mencapai Rp64 miliar, dampak pengelolaan yang diharapkan dinilai belum maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai bahwa penanganan sampah selama ini masih belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
Ia mengajak DLH dan pemerintah kota untuk merumuskan strategi yang lebih inovatif dan berkelanjutan.
“Permasalahan sampah telah menjadi isu kronis. Kami ingin memastikan bahwa dana yang cukup besar ini digunakan secara tepat guna dan berdampak langsung pada penyelesaian masalah,” ujar Deni.
Salah satu upaya yang tengah dirancang adalah penerapan sistem pengolahan sampah berbasis insinerator di seluruh kecamatan.
Teknologi ini direncanakan akan ditempatkan di 10 titik, dengan kapasitas masing-masing mampu mengolah hingga 10 ton sampah per hari.
Apabila diterapkan pada November 2025, program ini diprediksi dapat memangkas sekitar 100 ton sampah dari total 600 ton yang dihasilkan setiap hari.
“Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, maka sepertiga volume sampah harian kota dapat ditangani. Ini merupakan langkah konkret yang harus mendapat dukungan semua pihak,” jelasnya.
Insinerator yang akan digunakan disebut-sebut telah memenuhi standar ramah lingkungan.
Teknologi tersebut diklaim tidak menimbulkan suara bising, rendah emisi, dan limbah hasil pembakarannya masih bisa dimanfaatkan, salah satunya untuk bahan pembuatan paving block.
Meski demikian, Deni mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek kehati-hatian.
Ia mencontohkan pengalaman di daerah lain, seperti Kota Bekasi, yang pernah mengalami persoalan lingkungan akibat kurang optimalnya pengawasan terhadap teknologi sejenis.
Selain fokus pada pengelolaan sampah, DPRD juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap proses perizinan lingkungan, terutama terkait kegiatan pembukaan lahan dan pertambangan galian.
“Setiap izin yang diberikan harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Kita tidak ingin ada proyek yang secara administratif legal, namun justru menimbulkan kerusakan lingkungan di lapangan,” tandasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 264
Total Users : 486161
Views Today : 702
Total views : 1574216
Who's Online : 2