PublikNews.Co-SAMARINDA– Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah(Sosperda) nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Minggu, (6/03/2022) sore.
Sosperda yang di lakukan di Folder air hitam, Kecamatan Samarinda ulu tersebut berjalan cukup lancar. Dalam sosperda tersebut juga di hadiri oleh Badan Narkotika Nasional(BNN) Provinsi Kaltim Andi Paisah.
Dengan di hadirin puluhan masyarakat setempat, sosialisasi tersebut cukup mendapatkan antusian masyarakat dan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta menjaga jarak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perda Nomor 7 tahun 2017 tersebut terus di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Samarinda. Hal tersebut di lakukan agar kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba.
“Di Kaltim angka Narkotika cukup tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, acara ini di lakukan untuk menyadarkan dan menyatakan melawan perang terhadap Narkoba yang kian hari kian merebak di beberapa titik kota di Kaltim, khususnya Kota Samarinda sebagai Ibu kota Kaltim.
” Kita harus menyatakan perang terhadap barang (narkoba) ini, harus habis-habisan kita nyatakan perang, agar generasi kita selamat,” ucap Saefuddin.
Harapan yang mendalam, di sampaikan oleh Saef, sapaan akrab Saefuddin Zuhri. Ia berharap agar kelak aset termahal bangsa ini dapat di kelola dengan benar dan kedepannya mampu untuk meneruskan perkembangan bangsa ini.
“Ya harapan kita, aset bangsa ini terus di jaga. Agar tak lagi ada yang hilang cita-citanya, atau bahkan tidak bisa melanjutkan prestasi karena terjebak oleh Narkoba. Dan kita akan terus mengupayakan itu” jelas Saefuddin.
Saat ini Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika tersebut, masih dalam tahap penyempurnaan. Pasalnya, masukkan serta saran dari masyarakat sangat di butuhkan agar Perda ini benar-benar dapat mengayomi seluruh aspirasi masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Kita masih terus mengumpulkan masukkan masyarakat. Ini penting, dan kalah nantinya ada perubahan lagi di Perda ini, ya kita akan sosialisasi lagi,” kata anggota komisi III DPRD Kaltim tersebut.
Di sisi lain, Andi Paisah, selaku Kepala Bagian Umum BNNP Kaltim mengatakan, saat ini terdapat satu instalasi rehabilitas narkoba di Kaltim. Menurutnya, hal tersebut patutu di syukuri karena pusat rehabilitas di Indonesia hanya ada enam di Indonesia.
” Alhamdulillah kita punya tempat rehabilitas di Kaltim, artinya ini perlu di disyukuri karena rehabilitas di Indonesia cuman ada enam saja, satu di Kaltim,” ucap Andi Paisah.
Kabag. Umum BNNP Kaltim tersebut juga menghimbau, jika menemukan kerabat atau keluarga yang di curigai menggunakan narkoba, agar bisa melaporkan ke BNNP Kaltim, agar segera di cari tahu kebenarannya dan di rehabilitas hingga sembuh.
“Dan kali ada keluarga atau kerabat yang makai narkoba, langsung kasih tau kita. Biar nanti akan kita tangani hingga sembuh,” lanjutnya.
Dengan penduduk Indonesia yang banyak, angka penyebaran narkoba juga perlu di perhatikan, mengingat Kaltim akan menjadi Ibu Kota Negara(IKN) baru. Sehingga, kesadaran perlu di tingkatkan serta pemahaman narkoba perlu di sampaikan.
Penulis : zul