Publiknews.co Samarinda – Legislator Kalimantan Timur, Guntur, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi dalam melarang kendaraan angkutan tambang dan sawit melintasi jalan umum.
Menurutnya, penggunaan infrastruktur publik oleh perusahaan swasta merupakan tindakan yang melanggar aturan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menekankan bahwa jalan umum dibangun untuk memenuhi kebutuhan mobilitas warga, bukan untuk keperluan korporasi.
Guntur menilai bahwa perusahaan pertambangan dan perkebunan seharusnya memiliki jalur sendiri untuk operasional mereka.
“Saya sepenuhnya mendukung pernyataan Gubernur. Jalan umum adalah fasilitas publik, bukan untuk dimanfaatkan oleh sektor usaha. Perusahaan, baik tambang maupun sawit, wajib menyediakan jalur transportasi sendiri,”ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Guntur mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dengan jelas menetapkan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab membangun infrastruktur pendukung sendiri, termasuk akses jalan.
“Sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Minerba, bahwa kegiatan tambang tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum. Kewajiban membangun jalan operasional ada di pihak perusahaan agar tidak merusak fasilitas publik dan menghindari gesekan dengan masyarakat,”jelasnya.
Kerusakan jalan akibat kendaraan berat, terutama truk tambang dan sawit, menurut Guntur, telah menjadi masalah kronis di sejumlah wilayah, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau.
Selain merusak infrastruktur, kehadiran kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL) juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Banyak kasus jalan cepat rusak, berlubang, dan menjadi pemicu kecelakaan. Jalan yang tidak didesain untuk beban berat digunakan secara terus-menerus oleh angkutan tambang dan sawit,”ungkapnya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berhenti pada larangan normatif semata, namun juga menerapkan sanksi secara konsisten kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Kebijakan tidak cukup hanya di atas kertas. Pemerintah harus bertindak tegas, bahkan jika perlu memberikan sanksi administratif atau penghentian sementara kegiatan operasional. Kalau tidak, masyarakat yang akan terus dirugikan,”tegas Guntur.
Guntur juga mendorong sinergi lintas sektor antara Pemprov Kaltim dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Dinas ESDM untuk memperkuat pengawasan terhadap transportasi hasil tambang dan perkebunan di jalan umum.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa jalan yang dibangun dari anggaran negara harus kembali pada fungsinya untuk rakyat, bukan menjadi fasilitas gratis bagi pelaku industri.
“Ini soal keadilan sosial. Rakyat yang membayar pajak berhak mendapat infrastruktur yang aman dan layak. Perusahaan tidak boleh mengalihkan beban operasionalnya ke fasilitas publik yang dibiayai masyarakat,”tandasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 359
Total Users : 434811
Views Today : 685
Total views : 1491059
Who's Online : 2