Publiknew. Co – Samarinda – Ketua DPRD Prov. Kaltim Hasanuddin Mas’ud, katakan perubahan Tata Tertib pada Badan Kehormatan (BK) dan Padan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tak memerlukan pembentukan pansus, sesuai dengan hasil pandangan fraksi.
Ketua DPRD Kaltim menyampaikan, jika ada 7 fraksi yang memberikan pandangannya dan 1 fraksi abstain.
“Ada 8 fraksi yang menyampaikan pandangannya,” ucapnya.
Ada 5 fraksi yang menginginkan pembahasan itu di kembalikan kepada bidang yang membidangi, untuk membahas hal tersebut.
Menurut 5 fraksi tersebut, hal ith dapat di tangani dan di selesaikan oleh bidang yang membidanginya. Hal itu juga sebagai bentuk efisiensi terhadap kinerja, yang kini telah terbentuk 4 Pansus di dalam DPRD Prov. Kaltim yang masih aktif bekerja menyelesaikan beberapa Perda.
“5 fraksi menginginkan untuk mengembalikan kepada Komisi yang membidangi,” ucapnya.
Lanjut, 2 fraksi di antara 8 fraksi, meminta untuk pembentukan Pansus. Hal ini di dasari, perlunya fokus pembicaraan soal perubahan yang akan di lakukan.
Sedangkan 1 fraksi lainnya, memilih abstain pada penentuan kali ini.
“2 fraksi memberikan pandangan untuk membentuk Pansus. Dan 1 fraksi abstain,” lanjutnya.
Dari hasil tersebut, dapat di lihat jika mayoritas fraksi meminta untuk tetap melakukan pembahasan dj dalam tubuh bidang yang membidangi persoalan peraturan tan tatacara beracara di tubuh BK.
Menurut Ketua DPRD Kaltim itu, perubahan ini tidak sampai 50 persen. Maka dari itu, efisiensi waktu dan tenaga di butuhkan, guna menyelesaikan perubahan yang telah di bahas.
“Perubahan ini tidak sampai 50 persen. Jadi kita sepakati untuk kembali kepada bidang yang membidangi,” tandasnya. (Adv)