Publiknews. Co -Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim 2022-2042meminta perpanjangan masa kerja Pansus.
Permintaan perpanjangan Pansus Ranperda RTRW tersebut disampaikan oleh Jawad Sirajuddin sebagai anggota Pansus, yang mewakili penyampaian ketua Pansus RTRW saat Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 DPRD Kaltim lalu.
Salah satu alasan yang dikatakannya, ialah soal masih tertahannya dokumen Ranperda RTRW Kaltim di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dokumen Ranperda RTRW belum diterbitkan oleh Kementrian ATR/BPN,” ucap Jawad Sirajuddin yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Belum diketahui mengapa dokumen RTRW Kaltim masih tertahan di Kementerian TR/BPN. Pasalnya, pembahasan di tataran Pansus dan DPRD Prov. Kaltim telah lama usai.
“Pada dasarnya pembahasan di Pansus ini sudah selesai ya, tinggal menunggu dokumen yang kita sampaikan ke Kementerian itu diterbitkan oleh mereka,” lanjut Jawad.
“Untuk itu, kita meminta perpanjangan masa kerja waktu hingga 3 bulan,” sambung Politisi Partai PAN tersebut.
Sejatinya, baik Ketua maupun seluruh anggota Pansus RTRW tidak ingin memperlama keberadaan Pansus. Namun, jika keadaannya demikian, maka perpanjangan Pansus merupakan solusi yang dapat digunakan, untuk menuntaskan segala mekanisme penetapan secara sah RTRW Prov. Kaltim 2022-2042.
“Ini kita minta dengan pertimbangan dokumen tadi. Kalau dokumen itu sudah keluar, ya kita langsung lakukan rapur tanpa harus nunggu tiga bulan,” Tandasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)