Ket. Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (dok. Publiknews)l
Publiknews. Co, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan bagi pekerja.
Pria yang akrab disapa Deni tersebut menegaskan bagi setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.
“Tapi kembali lagi kita lihat, bahwa segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H – 7 lebaran, artinya terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ungkap Deni, Senin (25/3/2024).
Deni melanjutkan, pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya peraturan menteri dan apabila perusahaan itu terlambat untuk melakukan pemberian THR tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.
“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.
Terakhir, Deni berharap kepada seluruh perusahaan yang masih aktif beroperasi agar dapat menyiapkan lebih awal terkait hak setiap karyawannya.
“Terkhusnya di kota Samarinda agar seluruh perusahaan yang ada sudah mempersiapkan THR tersebut dan jangan sampai di H – 7 nantinya pemberian THR tersebut tidak terlaksana,” pungkasnya.
(Adv)