• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Jelang Lebaran, Deni Harap Perusahaan Persiapkan THR Karyawan

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2024
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Jelang Lebaran, Deni Harap Perusahaan Persiapkan THR Karyawan
Bagikan

Ket. Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (dok. Publiknews)l

Publiknews. Co, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan bagi pekerja.

Pria yang akrab disapa Deni tersebut menegaskan bagi setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan maupun buruhnya.

“Tapi kembali lagi kita lihat, bahwa segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H – 7 lebaran, artinya terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ungkap Deni, Senin (25/3/2024).

Deni melanjutkan, pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya peraturan menteri dan apabila perusahaan itu terlambat untuk melakukan pemberian THR tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.

“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.

Terakhir, Deni berharap kepada seluruh perusahaan yang masih aktif beroperasi agar dapat menyiapkan lebih awal terkait hak setiap karyawannya.

“Terkhusnya di kota Samarinda agar seluruh perusahaan yang ada sudah mempersiapkan THR tersebut dan jangan sampai di H – 7 nantinya pemberian THR tersebut tidak terlaksana,” pungkasnya.

(Adv)

Post Views: 330
Previous Post

KPU Absen, DPRD Samarinda Akan Gelar Kembali Pertemuan Evaluasi Pilkada 2024

Next Post

Samri Katakan Kurangnya Kontribusi CSR Bagi Masyarakat Samarinda

Redaksi

Redaksi

Next Post
Samri Katakan Kurangnya Kontribusi CSR Bagi Masyarakat Samarinda

Samri Katakan Kurangnya Kontribusi CSR Bagi Masyarakat Samarinda

Statistik Pengunjung

438952
Users Today : 1030
Total Users : 406843
Views Today : 2381
Total views : 1438456
Who's Online : 8
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In