Publiknews.co Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan diri sebagai wilayah pertama di luar Papua yang menginisiasi program bantuan pendidikan tinggi bertajuk Gratispol. Meski mendapat sambutan positif, program ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam aspek regulasi dan teknis pelaksanaan.
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri, menekankan bahwa kesuksesan program ini bergantung pada kekuatan dasar hukum serta konsistensi implementasinya.
Ia mengingatkan agar Gratispol tidak hanya menjadi kebijakan populis sesaat, tetapi mampu memberikan manfaat jangka panjang.
“Saat ini regulasi program tengah difinalisasi dalam bentuk Peraturan Gubernur, yang masih dalam proses evaluasi dan harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sarkowi pada Rabu (11/6/2025).
Sarkowi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pendidikan tinggi bukan merupakan kewenangan utama pemerintah provinsi.
Oleh sebab itu, intervensi Pemprov hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah, bukan pendanaan langsung.
“Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan sampai jenjang SMA dan SMK. Jika ingin membantu perguruan tinggi, bentuknya harus hibah. Maka dari itu, istilah ‘Gratispol’ tidak dicantumkan secara eksplisit dalam Pergub, melainkan disebut sebagai ‘bantuan pendidikan’,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena sifat hibah daerah yang tidak dapat diberikan secara terus-menerus kepada entitas yang sama, maka pemberian bantuan untuk perguruan tinggi swasta harus bersifat bergilir.
DPRD pun akan mengevaluasi program setelah berjalan, untuk kemudian mendorong penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Saat ini fokus kita adalah pelaksanaan terlebih dahulu. Evaluasi menyeluruh akan menjadi dasar untuk penguatan regulasi ke depan,” kata Sarkowi.
Sejauh ini, sebanyak 51 perguruan tinggi di Kalimantan Timur telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi.
Data mahasiswa penerima bantuan akan dikelola oleh Biro Kesra, bukan Dinas Pendidikan, karena skema pendanaan dilakukan melalui mekanisme hibah.
Dalam praktiknya, setiap kampus memiliki pendekatan yang berbeda.
Sebagai contoh, Universitas Mulawarman mensyaratkan mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM), yang kemudian akan diganti ketika dana Gratispol disalurkan. Sementara itu, beberapa perguruan tinggi lainnya tidak mewajibkan pembayaran di awal.
“Itu merupakan kewenangan masing-masing institusi pendidikan. Namun kami menargetkan pencairan bantuan dilakukan antara Juli hingga Agustus 2025,” terang Sarkowi.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya pengajar seiring dengan pelaksanaan program bantuan mahasiswa.
Salah satu bentuk dukungannya adalah perpanjangan batas usia maksimal penerima beasiswa S3 bagi dosen, dari 40 menjadi 45 tahun.
“Program ini bukan hanya soal mahasiswa, tetapi juga kualitas tenaga pengajar. Kita ingin pendidikan tinggi yang gratis juga diiringi dengan mutu dosen yang mumpuni,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa Gratispol merupakan program yang diluncurkan secara terburu-buru, Sarkowi membantah.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan program ini telah dimulai sejak tahun sebelumnya dan diakomodasi dalam APBD 2025, yang masih disusun oleh pemerintahan sebelumnya.
“Total alokasi anggaran sebesar Rp1,48 triliun. Meskipun program ini baru dijalankan pada pertengahan tahun, perencanaannya telah matang dan disesuaikan dengan arahan Presiden serta kebijakan efisiensi yang dicanangkan gubernur baru,” paparnya.
Menurut Sarkowi, pelaksanaan program sejak tahun ini merupakan langkah strategis. Lebih baik dilakukan lebih awal sebagai bentuk uji coba, ketimbang menunggu sempurna di tahun depan.
“Kita jalankan terlebih dahulu, kemudian lakukan evaluasi menyeluruh. Dengan begitu, kita bisa mengidentifikasi kendala dan memperbaiki kelemahan di tahun berikutnya,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 217
Total Users : 441391
Views Today : 425
Total views : 1501737
Who's Online : 3