PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Sutomo Jabir selaku Dapil Kab. Berau menerima adanya laporan dari warga Kabupaten Berau tentang efek negatif yang ditimbulkan tanaman kratom, Anggota DPRD Kaltim tersebut mengatakan untuk memastikan melalui penelitian secara benar.
“Ketika Sosper Perda Kaltim tentang P4GN ada warga yang menanyakan sambil membawa daun kratom karena khawatir efek negatif ketika mengkonsumsi bisa menimbulkan ketagihanketagihan,”bebernya Sutomo Jabir saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Kata Dia, untuk menyatakan tanaman itu boleh dikonsumsi atau tidak harus dari badan atau dinas terkait itupun harus melalui beberapa penelitian serius sebelum mengambil kesimpulan.
Perlu diketahui, BPOM sendiri telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal mengingat efek samping yang ditimbulkan seperti insomnia, pusing, gangguan hati, tekanan darah dan lainnya.
Demikian, dibalik kontroversinya daun kratom memiliki potensi ekonomi karena layak tinggi.
“Warga juga ada yang menyampaikan permintaan pasar ekspor akan daun kratom cukup tinggi harganya per kilo bisa mencapai Rp 50 ribu,” ucapnya Jabir.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat Politikus PKB Dapil Bontang, Kutim dan Berau ini meminta pemerintah segera turun tahun memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat.
“Dinas terkait harus turun apakah boleh atau tidak, kalau boleh seperti apa dan tidak boleh seperti apa. Jangan sampai antar masyarakat justru bersiteru,” harapnya.
ADV, Rid