• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Kemenaker Terbitkan SE Tentang THR, Sani: Tindak Tegas Jika Ada yang Tidak Diberikan THR

Redaksi by Redaksi
April 6, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Kemenaker Terbitkan SE Tentang THR, Sani: Tindak Tegas Jika Ada yang Tidak Diberikan THR
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Wakil komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain mendukung tentang Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan No. M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut diterbitkan sejak 27 Maret 2023.

Dalam keterangan Kemenaker, Ida Fauziyah bahwa dalam pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida meminta kepada para Gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan melihat hal tersebut, Politisi PKS itu mengatakan, apabila ada pekerja yang sudah lama memiliki pengabdian di suatu Perusahaan, tentu pekerja itu sudah sangat berhak mendapatkam THR tersebut.

“Kami sudah meminta disnaker kota samarinda untuk membuat pokso pengadaan yang responsif, jika 7 hari sebelum lebaran belum di berikan maka harus di berikan sanksi tegas,” tegasnya.

lanjutnya. Sani juga meminta kepada seluruh Perusahaan untuk mengikuti dan mentaati surat edaran tersebut dengan kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya.

“Saya minta kalau bisa perusahaan tidak mencicil THR nya dan sesuai edaran maksimal 7 hari sebelum lebaran itu sudah di berikan,” pungkasnya.

(Rid/Adv)

Post Views: 314
Previous Post

Samri Dukung Perencanaan Pemkot Bangun Transportasi Massal

Next Post

Komisi IV Dorong Perusahaan Agar Penuhi Hak THR Karyawan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Komisi IV Dorong Perusahaan Agar Penuhi Hak THR Karyawan

Komisi IV Dorong Perusahaan Agar Penuhi Hak THR Karyawan

Sosial Media

Statistik Pengunjung

531610
Users Today : 220
Total Users : 499501
Views Today : 393
Total views : 1597849
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.113
Server Time : 2026-09-14
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In