Publiknews. Co, Samarinda – Wakil komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain mendukung tentang Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan No. M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut diterbitkan sejak 27 Maret 2023.
Dalam keterangan Kemenaker, Ida Fauziyah bahwa dalam pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida meminta kepada para Gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan melihat hal tersebut, Politisi PKS itu mengatakan, apabila ada pekerja yang sudah lama memiliki pengabdian di suatu Perusahaan, tentu pekerja itu sudah sangat berhak mendapatkam THR tersebut.
“Kami sudah meminta disnaker kota samarinda untuk membuat pokso pengadaan yang responsif, jika 7 hari sebelum lebaran belum di berikan maka harus di berikan sanksi tegas,” tegasnya.
lanjutnya. Sani juga meminta kepada seluruh Perusahaan untuk mengikuti dan mentaati surat edaran tersebut dengan kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya.
“Saya minta kalau bisa perusahaan tidak mencicil THR nya dan sesuai edaran maksimal 7 hari sebelum lebaran itu sudah di berikan,” pungkasnya.
(Rid/Adv)