Publiknews.co Samarinda — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mendorong pemerintah daerah untuk segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 mengenai Pengaturan Lalu Lintas di sekitar Jembatan Mahakam.
Ia menilai aturan yang telah berlaku selama lebih dari tiga dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Hasanuddin mengungkapkan bahwa Perda tersebut dibuat sebelum adanya pembangunan sejumlah jembatan baru di atas Sungai Mahakam, seperti Jembatan Mahkota, Mahulu, dan Mahakam Baru, yang kini berkontribusi terhadap meningkatnya intensitas aktivitas pelayaran.
“Dalam beberapa tahun terakhir, situasi di Sungai Mahakam telah berubah secara signifikan. Kepadatan lalu lintas kapal meningkat, sementara jumlah jembatan juga bertambah. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi agar pengelolaan jalur sungai tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah, bukan diambil alih oleh pihak swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sungai sepenuhnya berada dalam otoritas pemerintah daerah guna menjamin kepentingan masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan di alur Sungai Mahakam dapat dikendalikan oleh pemerintah demi kepentingan umum, bukan untuk keuntungan kelompok tertentu,” tambahnya.
Peraturan Daerah yang dimaksud dinilai belum mampu menjawab tantangan masa kini, termasuk bertambahnya infrastruktur jembatan, tingginya intensitas lalu lintas kapal, serta perkembangan sektor industri dan pariwisata di sepanjang sungai.
Hasanuddin berharap pembahasan revisi Perda tersebut dapat segera dilakukan bersama pihak eksekutif dan para pemangku kepentingan terkait.
“Kami akan mempercepat proses pembahasannya agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 289
Total Users : 508812
Views Today : 460
Total views : 1616422
Who's Online : 4