• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ajak Orang Tua Pahami Aturan SPMB 2025

Redaksi by Redaksi
Mei 19, 2025
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ajak Orang Tua Pahami Aturan SPMB 2025
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengimbau para orang tua untuk mencermati dan memahami mekanisme Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Menurutnya, keberhasilan dalam proses penerimaan peserta didik tidak semata-mata bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesiapan dan pemahaman orang tua terhadap prosedur yang berlaku.

“SPMB pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hanya saja, namanya yang berubah. Mekanisme seleksinya masih mengacu pada prinsip zonasi, afiliasi, dan jalur prestasi,” ujar Novan.

Ia menjelaskan bahwa sistem zonasi tetap menjadi pilar utama dalam penerimaan siswa, guna memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kota Samarinda.

Namun demikian, Novan mengakui bahwa permasalahan klasik seperti konsentrasi pendaftar di sekolah-sekolah favorit masih kerap terjadi setiap tahunnya.

“Masalah seringkali timbul karena ada orang tua yang tetap memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu di luar zona domisili. Padahal tujuan zonasi adalah untuk mewujudkan distribusi pendidikan yang lebih adil dan merata,” jelasnya.

Novan memastikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menyusun daya tampung sekolah berdasarkan jumlah lulusan dari jenjang sebelumnya.

Selain itu, perhitungan juga mencakup kemungkinan peserta didik yang memilih sekolah swasta atau madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Disdikbud sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.3.5/1913/100.01/2025 yang mengatur daya tampung siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026.

Berdasarkan surat tersebut, alokasi kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi akademik 20 persen, prestasi non-akademik 5 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

Terkait jalur prestasi, Novan mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan atau mengurangi porsi kuota zonasi yang seharusnya lebih besar.

“Jalur prestasi memang memberikan ruang lebih bagi siswa berprestasi, tetapi mekanismenya harus tetap dijaga agar proses seleksi tetap adil bagi semua pihak,” ujarnya menekankan.

Ia juga memastikan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru kini telah berbasis digital, yang memungkinkan seluruh proses berjalan secara transparan.

Melalui sistem yang terhubung langsung dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), orang tua dapat memantau jalannya proses seleksi, termasuk kuota dan peringkat anak secara real time.

“Tidak ada lagi celah untuk permainan di belakang layar. Proses seleksi sudah transparan dan terbuka. Kini tinggal bagaimana orang tua benar-benar memahami aturan yang berlaku agar tidak salah langkah,” tegas Novan.

Politisi dari Partai Golkar tersebut berharap agar pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar, transparan, dan memberikan keadilan yang merata bagi seluruh calon peserta didik.

Sebagai informasi, pelaksanaan SPMB tertuang dalam Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025.

Seleksi ini akan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pasca-penerimaan.

Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung paling lambat pada Mei 2025, sedangkan pengumuman hasil dan penetapan peserta didik baru diperkirakan berlangsung pada bulan Juni hingga Juli 2025.

Penulis Nisnun Editor Redaksi PN

Post Views: 230
Previous Post

Hamas Ingatkan Pentingnya Pengawasan Proyek untuk Cegah Risiko Sosial dan Kerusakan Lingkungan

Next Post

Sri Puji Astuti Soroti Minimnya Pengaruh Perempuan dalam Pengambilan Kebijakan di DPRD Samarinda

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sri Puji Astuti Soroti Minimnya Pengaruh Perempuan dalam Pengambilan Kebijakan di DPRD Samarinda

Sri Puji Astuti Soroti Minimnya Pengaruh Perempuan dalam Pengambilan Kebijakan di DPRD Samarinda

Sosial Media

Statistik Pengunjung

542391
Users Today : 738
Total Users : 510282
Views Today : 853
Total views : 1618194
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.141
Server Time : 2026-10-05
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In