PUBLIKNEWS.CO.SAMARINDA– Pemkot Samarinda telah memusnahkan Lebih dari 2000 botol miras sebagai langkah penjaringan miras ilegal. Langkah ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun.
Politisi Muda Gerindra ini menyebutkan, langkah Pemkot Samarinda untuk memberantas peredaran miras ini patut untuk didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dia juga mengatakan bahwa penjualan miras tentu ditakutkan dapat meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban. Sebab itu, dirinya juga mendorong Pemkot Samarinda agar rutin melakukan razia dan penjaringan miras ilegal.
“Karena ini sering meresahkan masyarakat, dan kalau boleh jujur alkohol ini adalah musuh terberat Komisi I dan musuh kita semua kan,” ucap Afif saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/10/2022).
DPRD Samarinda, sebutnya, juga akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol
“harapan saya pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, karena ini kita sedang merancang revisi perdanya,” ungkapnya.
Bahkan Afif juga mengaku bahwa dirinya kerap kali menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Hal itu pun ia sampaikan kepada Satpol PP Samarinda untuk dilakukan penindakan.
“Sehingga langkah pemkot ini harus kita dukung untuk lebih rutin dilakukan razia, agar tidak lagi meresahkan masyarakat,” jelasnya.(Adv)