Publiknews. Co – SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, mengkonfirmasi adanya sengketa lahan antara PT. Karya Putra Borneo (KPB) dan Kelompok Tani Maju di Rt. 27, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu sebut akan tinjau lahan sengketa tersebut. Sengketa lahan yang kini terdengar oleh Komisi I, sedang dalam tahap proses tindak lanjut.
“Pertemuan ini dalam rangka mencari titik temunya,” ucapnya.
Kelompok Tani Maju menganggap, jika lahan yang di gunakan untuk jalan houling adalah lahan warga yang di gunakan.
“Kelompok Tani Maju ini menganggap kalau lahan mereka sekitar 519 Hektar, itu di pakai untuk houling,” lanjutnya.
Dia pun mengimbuhkan. “Sehingga dia minta supaya lahan yang di pakai itu di ganti rugi,” imbuhnya Bahar sapaan akrabnya.
Sementara itu, pihak PT. KPB, menganggap jika lahan yang di gunakan pihak ya bukan merupakan lahan warga sekitar.
“Tapi dari pihak PT. KPB, belum menganggap jika itu lahan Tani Maju,” sebutnya.
Maka dari itu, pihak Komisi I akan menyusun jadwal untuk melakukan peninjauan pad lahan sengketa tersebut.
“Sehingga dari Komisi I nanti akan menyusun jadwal untuk meninjau langsung ke lapangan, untuk melihat lahan sengketa ini ada di pihak mana,” ujarnya.
Demmu pun menegaskan, jika kelak hasil peninjauan dengan berbagai pihak menghasilkan keputusan lahan tersebut adalah milik warga, maka PT. KPB harus memberikan warga uang penggunaan lahan.
“Kalau nanti itu punya Kelompok Tani, maka Perusahaan harus membayar ke mereka,” pungkasnya. (Adv)