Publiknews.co Samarinda – Setelah mengalami dua kali insiden kebakaran, Big Mall Samarinda kini tengah menjalani proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Komisi III DPRD Kota Samarinda menilai bahwa SLF merupakan dokumen vital sebagai syarat legalitas sekaligus jaminan keselamatan operasional bangunan.
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa penerbitan SLF harus diselesaikan bersamaan dengan upaya pemulihan fisik gedung.
Hal ini penting untuk menghindari adanya celah baik dari sisi hukum maupun aspek teknis.
“Saat ini pihak manajemen sedang dalam proses pengurusan SLF. Kami mendorong agar penyelesaiannya segera dirampungkan sehingga operasional mall ke depan benar-benar berada dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas,” ujar Deni.
Ia menegaskan, tanpa dokumen SLF, gedung belum bisa dinyatakan layak secara resmi untuk digunakan kembali, terlebih mengingat insiden kebakaran yang sempat terjadi dua kali dalam waktu berdekatan.
Menurut Deni, manajemen harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab penuh dalam melengkapi seluruh dokumen perizinan, guna menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan mengapa mall sudah beroperasi sementara aspek legalitasnya belum rampung. Ini bukan hanya soal perizinan, tapi juga soal transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan meminta laporan perkembangan pengurusan SLF secara berkala, sebagai bentuk pengawasan terhadap proses tersebut.
Komisi III juga meminta dukungan aktif dari instansi teknis terkait, seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP, untuk mempercepat proses penerbitan SLF selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kalau seluruh dokumen dan aspek teknis sudah terpenuhi, tentu harus diproses dengan cepat. Namun, jika masih ada yang belum sesuai standar, maka tidak boleh dipaksakan. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” tutup Deni.






Users Today : 624
Total Users : 514655
Views Today : 852
Total views : 1626988
Who's Online : 4